PSBB Jakarta
Heboh Pemohon Perpanjangan SIM di Jaktim Mulai Datang Pukul 02.00 WIB, Netizen Saran Antre Online
Pagi ini dikabarkan warga yang akan melakukan perpanjangan SIM berdatangan mulai pukul 02.00 WIB di Jalan Kebon Nanas, Satlantas Jakarta Timur.
Kabar gembiranya lagi, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memberikan keringanan buat para pemilik Surat Ijin Mengemudi atau SIM yang sudah habis masanya saat pandemi Covid-19 diberikan dispensasi untuk mengurusnya.
Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya mulai tanggal 24 Maret sampai 29 Mei 2020 masih bisa mengurus perpanjangan tanpa dari awal lagi.
• New Normal Sepak Bola Versi Direktur Teknik PSSI Indra Sjafri
Menurut informasi dari Divisi Humas Polri, dispensasi diberikan untuk proses perpanjangan SIM mulai tanggal 2 Juni sampai 30 Juni 2020.
"Apabila pemilik SIM tidak melakukan mekanisme perpanjangan SIM di waktu pemberian dispensasi, maka tidak dapat melakukan proses perpanjangan namun harus melaksanakan proses mekanisme penerbitan SIM baru," seperti dituliskan dalam akun instagram DivisiHumasPolri.
Khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Suspect atau Positif Covid-19 dapat melaksanakan proses perpanjangan SIM setelah dinyatakan sembuh dengan membawa surat keterangan dokter.
• Horeee GBK Dibuka Lagi Mulai Jumat Ini 5 Juni 2020, Jam Operasional Pukul 06.00-18.00 WIB
Dokumen yang harus dibawa saat perpanjangan SIM:
1. Bawa SIM asli yang masih aktif dan foto copy SIM
2. Membawa KTP Asli dan foto copy KTP
Prosedur Perpanjangan SIM Keliling
Proses perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan melalui layanan SIM keliling dan layanan SIM Online.
Pelayanan SIM keliling yang biasanya ditempatkan pada lokasi-lokasi tertentu, seperti kecamatan atau pusat keramaian lainnya.
Ada beberapa prosedur harus harus masbro ikuti saat melakukan proses perpanjangan SIM di layanan SIM keliling dan diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Setelah datang membawa persayaratan yang lengkap, harus anti untuk mendapatkan formulir permohonan sim
2. Isilah formulir permohonan dengan data diri sesuai KTP yang lengkap dan benar.
3. jangan lupa membubuhkan tanda tangan pada kolong yang disediakan pada formulir perpanjangan SIM