Virus Corona Jabodetabek
Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.
Gugatan itu telah dilayangkan Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang, SH, Dkk.
Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.
(FAF/M23/Wartakotalive.com)
Tags
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka
Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf)
Disparekraf DKI Jakarta
protokol kesehatan pencegahan Covid-19
Tempat Hiburan Malam (THM)
protokol kesehatan diskotek dan panti pijat
Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija)
Kadisparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia
tempat hiburan malam
panti pijat
Virus Corona
Covid-19
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Anies Baswedan
diskotek
protokol kesehatan
Rekomendasi untuk Anda