Virus Corona Jabodetabek

Diskotek dan Panti Pijat Jakarta Dibuka, Ini Protokol Kesehatan Disiapkan Pemprov DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan sejumlah diskotek dan panti pijat Jakarta dibuka.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Kompas.com
Ilustrasi tempat hiburan malam 

Thanos menggugat DKI setelah tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown yang dikelolanya ditutup menyusul terungkapnya kasus peredaran narkotika beberapa waktu lalu.

Gugatan itu telah dilayangkan Thanos melalui kuasa hukumnya Abdi Situmerang, SH, Dkk.

Berdasarkan situs sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan sejak Senin, 16 Marwet 2020 lalu dengan nomor perkara 57/G/2020/PTUN.JKT.

Gugatan itu ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Mereka menggugat Surat Keputusan Kepala DPMPTSP DKI Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa tertanggal 7 Februari 2020.

(FAF/M23/Wartakotalive.com)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved