PSBB Jakarta
Catat Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di 12 Sektor di Jakarta selama Masa Transisi Bulan Juni 2020
Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat Sabtu (11/4/2020). Gubernur Anies sudah siapkan protokol kesehatan di 12 sektor selama Juni 2020.
11. Kendaraan Umum
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
- Antrian penumpang harus berjarak satu meter antar orang
- Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin
- Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan
- Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada fase I