PSBB Jakarta
Catat Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di 12 Sektor di Jakarta selama Masa Transisi Bulan Juni 2020
Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa transisi di bulan Juni ini.
Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.
“Prinsip-prinsip (protokol kesehatan) ini yang akan kita gunakan di semua sektor,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Menurut Anies, protokol ini dibuatkan dengan harapan kondisi Jakarta dapat kembali pulih pasca wabah Covid-19. Seperti Jakarta aman, sehat dan produktif.
• Ternyata Mal di Jakarta Baru Bisa Dibuka 15 Juni 2020, Sebelumnya Diisukan Buka 5 Juni dan 8 Juni
• Syarat-syarat Ikut Salat Berjamaah di Masjid KH Hasyim Asyari, Bawa Sajadah Sendiri, Wudhu di Rumah
• 4 Fakta Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies Akan Bikin Keputusan Sepihak Jika Corona Melonjak Lagi
Berikut protokol kesehatan pencegahan Covid-19 setiap sektornya.
1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali Bagi Masjid/Musholla:
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan
3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga - Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton
6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia Tidak berkerumun lebih dari 5 orang
8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan
9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Dibuka selama jam normal
10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas