PSBB Jakarta

Catat Ini Protokol Pencegahan Covid-19 di 12 Sektor di Jakarta selama Masa Transisi Bulan Juni 2020

Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat Sabtu (11/4/2020). Gubernur Anies sudah siapkan protokol kesehatan di 12 sektor selama Juni 2020. 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa transisi di bulan Juni ini.

Ada 12 sektor kegiatan yang diizinkan mulai berkegiatan secara bertahap dari Jumat (5/6/2020) sampai pekan keempat pada bulan Juni ini.

“Prinsip-prinsip (protokol kesehatan) ini yang akan kita gunakan di semua sektor,” kata Anies saat jumpa pers melalui siaran YouTube Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Anies Baswedan saat memaparkan alasan perpanjangan PSBB Jakarta memasuki masa transisi didampingu Wagub DKI Ariza.Juga paparkan protokol kesehatan di 12 sektor
Anies Baswedan saat memaparkan alasan perpanjangan PSBB Jakarta memasuki masa transisi didampingu Wagub DKI Ariza.Juga paparkan protokol kesehatan di 12 sektor (Youtube Warta Kota)

Menurut Anies, protokol ini dibuatkan dengan harapan kondisi Jakarta dapat kembali pulih pasca wabah Covid-19. Seperti Jakarta aman, sehat dan produktif. 

Ternyata Mal di Jakarta Baru Bisa Dibuka 15 Juni 2020, Sebelumnya Diisukan Buka 5 Juni dan 8 Juni

Syarat-syarat Ikut Salat Berjamaah di Masjid KH Hasyim Asyari, Bawa Sajadah Sendiri, Wudhu di Rumah

4 Fakta Pelonggaran PSBB Jakarta, Anies Akan Bikin Keputusan Sepihak Jika Corona Melonjak Lagi

Berikut protokol kesehatan pencegahan Covid-19 setiap sektornya.

1. Rumah Ibadah
- Jumlah peserta ibadah maksimal 50% dari kapasitas
- Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan
- Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali Bagi Masjid/Musholla:
- Tidak menggunakan Karpet/ Permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat sholat
- Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing

2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
- Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan)
- Mendorong pembayaran secara cashless
- Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan

3. Pasar Rakyat
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas
- Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19
- Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless
- Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00
- Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda

4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
- Jumlah pengunjung maksimal 50% dari kapasitas olahraga - Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton

6. Klinik Kecantikan
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik
- Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu

7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia Tidak berkerumun lebih dari 5 orang

8. Perindustrian
- Jumlah karyawan maksimal 50% dari kapasitas
- Wajib memiliki klinik/RS rujukan

9. Museum
- Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas
- Dibuka selama jam normal

10. Kendaraan Pribadi
- Diisi dengan maksimal 50% kapasitas
- Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100% kapasitas

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved