Virus Corona

Mohon Bersabar, Gaji ke-13 Tak Lagi Bisa Cair Bareng Tahun Ajaran Baru, Dana Kesedot Covid-19

Setelah THR kini gaji ke-13 paling ditunggu kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri hingga pensiunan. Tapi pencairannya terlambat

net via Bangka Pos
Gaji ke-13 pasti turun. Hanya saja tak bisa turun bareng tahun ajaran baru 13 Juli 2020 seperti tahun sebelumnya. Dana untuk gaji ke-13 masih dipergunakan untuk penanganan virus corona. 

Pencairan Gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun. 

Lima Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket di Bekasi dan Karawang Ditangkap

Kebijakan mengenai Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Besaran THR PNS tahun ini Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut. 

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani melakukan beberapa perubahan mengenai pemberian THR kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga para penerima pensiun. Hal ini karena saat ini fokus pemerintah untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.   

Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Tidak Seperti Jakarta Mulai Sekolah Bulan Juli, Ridwan Kamil Tak Mau Buru-buru: Januari 2021

Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.

Menurutnya, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat. 

Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.

Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Tidak Seperti Jakarta Mulai Sekolah Bulan Juli, Ridwan Kamil Tak Mau Buru-buru: Januari 2021

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. 

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. 

Golongan I (lulusan SD dan SMP) 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III) 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved