Virus Corona Jabodetabek

Libur Hari Lahir Pancasila Jadi saat Terbanyak Kendaraan Diputar Balik karena Tak Miliki SIKM

Sebanyak 21.084 kendaraan yang akan masuk ke Jakarta diputar balik karena penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).

Ke-11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.

Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).

BERITA FOTO: Kawasan Wisata Kota Tua Disemprot Cairan Disinfektan, Ini Manfaatnya

Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.

Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.

"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).

UPDATE Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Jakarta Kian Rendah Bertambah 80 Orang, Jadi 7.539 Kasus

Ia mencontohkan jika dalam satu kendaraan pribadi, ada 3 penumpang dan satu orang diantaranya tidak memiliki SIKM, maka kendaraan berisi 3 penumpang itu akan diarahkan untuk diputar balik.

"Atau opsi lainnya satu orang yang tidak memiliki SIKM, mesti dikarantina 14 hari. Jika tidak mau maka diputar balik," kata Sambodo.

Atau kata Sambodo, satu orang yang tidak memiliki SIKM itu diputar balik bersama kendaraannya dan dua orang yang memiliki SIKM boleh masuk ke Jakarta.

Liga 1 2020 Digelar September? Imran Nahumarury Sebut Sebelum Itu akan Ada Turnamen Pemanasan

"Hal ini mengacu pada Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI, pada 15 Mei 2020, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Sambodo.

Atas dasar Pergub itu juga lah, kata dia, pihaknya bersama aparat Pemprov DKI menyiapkan 11 check point atau pos pemeriksaan SIKM.

"Pemeriksaan SIKM akan dilakukan aparat Pemprov DKI yakni Satpol PP atau Dishub DKI.

Heboh, Surabaya Kini Menjadi Zona Hitam Virus Corona, Berikut Ini Penjelasan Khofifah dan Risma

"Sementara kami mendampingi sekaligus melakukan pengaturan lalin di sekitar check point," katanya.

Ia menjelaskan penyekatan kendaraan yang hendak masuk wilayah Jakarta dilakukan tiga lapis.

Yakni pertama sudah dimulai sejak dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. "Di sana juga ada check point yang dibangun aparat setempat dan menanyakan kepemilikan SIKM bagi yang hendak menuju Jakarta," kata Sambodo.

Cerita Lengkap KKB Papua Tembak Warga Sipil Tak Bersalah, Komnas HAM: Negara Wajib Lindungi Warganya

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved