Virus Corona Jabodetabek
KABAR Gembira, 13 Kecamatan di Kabupaten Bekasi Sudah Nihil Kasus Positif Covid-19
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menyatakan, sebanyak 13 kecamatan di daerah itu sudah nihil kasus positif virus corona.
WARTAKOTALIVE.COM, CIKARANG - Empat kecamatan di Bekasi masih masuk kategori tinggi untuk kasus positif Covid-19, yakni Kecamatan Tambun Selatan dengan 16 kasus, Cikarang Selatan 7 kasus, Babelan 6 kasus, dan Kecamatan Cibitung dengan 6 kasus.
Namun Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat menyatakan, sebanyak 13 kecamatan di daerah itu sudah nihil kasus positif virus corona jenis baru penyebab Covid-19.
"Sebelumnya pada akhir Mei ada 11 kecamatan yang nihil kasus positif Covid-19, Alhamdulillah kini bertambah dua kecamatan lagi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Rabu (3/6/2020).
Alamsyah menyebut 13 kecamatan itu adalah Kecamatan Bojongmangu, Tambelang, Tarumajaya, Sukakarya, Sukawangi, dan Kecamatan Setu.
Kemudian Kecamatan Cabangbungin, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, Karang Bahagia, Kedung Waringin, Muara Gembong, serta Kecamatan Pebayuran.
• Warga DKI Kaget, Kawasan Stasiun Tanah Abang Jadi Lebih Tertata Setelah Jadi Kawasan TOD
• Tetangga Dirumahkan 14 Hari Tanpa Gaji akibat Postingan Via Vallen soal Adiknya Positif Covid-19
• Wacanakan Masuk Sekolah Awal Tahun 2021, Ridwan Kamil Sebut Kasus Corona Harus Nol Baru ke Sekolah
Ia juga mengatakan empat kecamatan masih masuk kategori tinggi untuk kasus positif Covid-19 yakni Kecamatan Tambun Selatan dengan 16 kasus, Cikarang Selatan tujuh kasus, Babelan enam kasus, dan Kecamatan Cibitung dengan enam kasus.
Sementara enam kecamatan lainnya terpantau memiliki kasus positif Covid-19 yang rendah yakni Kecamatan Tambun Utara dengan dua kasus, serta Kecamatan Sukatani, Serang Baru, Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cibarusah masing-masing satu kasus.
Sedangkan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Bekasi juga mengalami penurunan. Hingga saat ini tersisa 40 ODP dan 69 PDP.
• Akibat Larangan Seks untuk Cegah Corona, Pemerintah Inggris Malah Tuai Ejekan
"Sedangkan untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) yang saat ini masih dalam pengawasan tersisa 89 orang," katanya.
Kemudian untuk angka positif Covid-19 yang terkonfirmasi di Kabupaten Bekasi hingga Rabu ini berjumlah 178 kasus.
Dari jumlah itu 124 orang di antaranya sembuh, 15 orang meninggal, 18 orang dirawat di rumah sakit dan 21 orang melakukan isolasi mandiri.
Dia meminta masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan penuh kedisiplinan meski jumlah kecamatan nihil kasus positif Covid-19 terus bertambah terlebih Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
• AMERIKA Diguncang Kerusuhan, Ini Permintaan Adele kepada Penggemar yang Ikut Aksi George Floyd
"Pakai masker, sering cuci tangan, jaga jarak, hindari kontak fisik dan patuhi aturan PSBB serta AKB nanti," demikian Alamsyah.
Langgar PSBB, Mal SGC Disegel

Sebelumnya diberitakan, Petugas gabungan dari Polres Kabupaten Bekasi bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
• SIM Keliling Rabu 3 Juni 2020 Beroperasi di Masjid At-Tin Taman Mini Jakarta Timur
"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Yusri mengatakan penyegelan tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.
Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). (Antaranews)