PSBB Jakarta

Diskotek dan Panti Pijat di DKI Akhirnya Boleh Beroperasi Kembali, Protokol Kesehatan Disiapkkan

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta sedang menyiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 diskotek dan panti pijat.

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Kompas.com
Ilustrasi Suasana Diskotek Colosseum yang meraih penghargaan dan memicu kontroversi. Pemprov DKI akan kembali membuka tempat hiburan malam seperti diskotek namun dengan protokol kesehatan. 

Anies mengatakan, pencegahan penularan virus corona harus dilakukan dengan kompak antara pemerintah, pengusaha maupun elemen masyarakat.

Dia memandang, bila hanya dikerjakan sebagian pihak justru penularan virus bakal terus terjadi.

“Kalau hanya dikerjakan oleh sebagian, dan sebagian yang lain memilih berinteraksi maka penyebaran berjalan terus. Karena itu mulai hari Senin (23/3/2020), kami akan lakukan peniadaan kegiatan hiburan,” ujar Anies. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved