Istana Respons PTUN Nyatakan Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Penulis: |
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan MenkominfoJohnny G Plate dan Presiden Joko Widodo bersalah telah memblokir internet di Papua pada kurun waktu seputar kerusuhan Agustus 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya."
"Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019.
Merespons hal tersebut, lingkaran istana, dalam hal ini Juru Bicara Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Meskipun demikian, menurut Dini, pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan Jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.
"Yang jelas masih ada waktu 14 hari sejak putusan PTUN untuk putusan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
Hal itu terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada Agustus 2019.
• KPK Pastikan Nurhadi Tak Dikawal dan Dijaga Aparat Saat Ditangkap
Semula, pemerintah melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di beberapa daerah.