Istana Respons PTUN Nyatakan Jokowi dan Menkominfo Melanggar Hukum Blokir Internet di Papua
PTUN Jakarta menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan MenkominfoJohnny G Plate dan Presiden Joko Widodo bersalah telah memblokir internet di Papua pada kurun waktu seputar kerusuhan Agustus 2019.
Sidang pembacaan putusan digelar di PTUN Jakarta, Rabu (3/6/2020).
"Mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya."
"Menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Hakim PTUN saat membacakan putusan, Rabu (3/6/2020).
Kebebasan internet warga Papua dan Papua Barat dibatasi dengan dalih meredam hoaks, sejak 19 Agustus 2019.
Merespons hal tersebut, lingkaran istana, dalam hal ini Juru Bicara Presiden Dini Purwono mengatakan pemerintah menghormati putusan
"Pemerintah menghormati putusan PTUN," ujarnya kepada wartawan Rabu, (3/6/2020).
• Setelah Ciduk Nurhadi dan Rezky Herbiyono, KPK Minta Hiendra Soejoto Menyerahkan Diri
Meskipun demikian, menurut Dini, pemerintah belum memutuskan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut.
Pemerintah akan berbicara terlebih dahulu dengan Jaksa pengacara negara untuk menetukan langkah hukum selanjutnya.
PTUN Jakarta
pemblokiran internet di Papua
pelambatan koneksi internet di Papua
Papua
Jokowi
Menteri Komunikasi dan Informatika
hoaks
Perdiksi Pemain dan Live Streaming Chelsea vs Everton, Fokus Pada Mason Mount vs Richarlison |
![]() |
---|
Kudeta AHY Sedang Ramai, Mantan Pasangan AHY di Pilgub DKI Malah Ditipu Komplotan Napi dari LAPAS |
![]() |
---|
Usai Jadi Ketum Partai Demokrat versi Deliserdang, Moeldoko Didesak Mundur Sebagai KSP Atau Dicopot |
![]() |
---|
Temui Menko Polhukam, AHY Tunggangi Mobil Mewah Mercedes-Benz Seri Ini |
![]() |
---|
Pasangan AHY Saat Jadi Cagub DKI Lawan Ahok dan Anies Kini Kena Tipu Komplotan Narapidana |
![]() |
---|