Rabu, 6 Mei 2026

Virus Corona

Berikut Ini Tata Cara Permohonan SIKM Secara Umum di Jakarta

Berikut Tata Cara Permohonan SIKM secara Umum di Jakarta. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Tampilan beranda website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tempat untuk mengajukan permohonan SIKM. 

WARTAKOTALIVE.COM, jAKARTA - Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta.

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.

Sementara bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Aguscandra membeberkan tata cara permohonan SIKM secara umum.

Wali Kota Kentucky Akhirnya Gabung Demonstran karena Kematian Warganya Didor Polisi Pasca Floyd

Sebelum mengakses situs yang disediakan, pemohon harus memastikan dokumen yang diajukan secara digital harus terpenuhi dengan benar.

Khusus warga yang berdomisili di DKI Jakarta wajb memiliki surat pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Lalu Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

Sementara Khusus warga yang berdomisili Non-Jabodetabek, dibutuhkan persyaratan, berupa Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal; Surat Pernyataan Sehat bermaterai; Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang) dan Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.

Breaking News: Gereja-gereja di Kota Tangerang Siap Dibuka Kembali

Kemudian Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali); Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali); pas foto berwarna; dan pindaian KTP.

“Seluruh format surat pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website corona.jakarta.go.id dan halaman muka aplikasi JakEVO” ujar Benni berdasarkan keterangan yang diterima pada Rabu (3/6/2020).

Benni mengatakan, tahap pertama peemohon mengunjungi website corona.jakarta.go.id. Lalu Pilih Urus Izin kemudian pemohon akan diarahkan ke laman atau aplikasi JakEVO.

Persiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu sebelum memulai permohonan perizinan, kemudian isi formulir permohonan dan unggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan format yang diminta.

Kedua, JakEVO akan mengirimkan email kepada penjamin atau penanggung jawab untuk melakukan validasi atas permohonan yang diajukan oleh pemohon.

DKI Jakarta Tolak 38.052 Permohonan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta

Jika penjamin bersedia menjamin pemohon dan terikat dengan peraturan perundangan maka permohonan akan dilanjutkan permrosesannya.

Ketiga, Petugas DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis permohonan perizinan SIKM.

Keempat, Jika permohonan perizinan SIKM disetujui dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

JakEVO akan mengirimkan surat elektronik ke email pemohon yang berisikan pemberitahuan SIKM telah diterbitkan disertai tautan untuk mengunduh SIKM Jakarta.

Pemohon dapat mencetak izin secara mandiri. Pemohon dapat melakukan pengecekan untuk melihat proses pengajuan izin secara seketika atau real time dengan melihat pada menu Lacak Permohonan Anda dan pemohon dapat melihat seluruh tahapan proses pengajuan izin yang sedag dilakukan.

SIKM memiliki dua jenis, yaitu SIKM bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.

SIKM perjalanan berulang untuk pemohon yang berdomisili di DKI Jakarta namun tempat kerja atau tempat usaha berada di luar Jabodetabek atau pemohon yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun bekerja atau tempat usahanya di DKI Jakata.

Pimpinan KPK Tak Satu Suara Soal Fakta Penangkapan Nurhadi

“Sementara SIKM perjalanan sekali diperuntukan bagi pemohon yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah DKI Jakarta dalam rentang waktu keberangkatan dan kepulangan tertentu yang ditentukan oleh Pemohon dan disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta,” kata Benni.

Benni menegaskan, apabila melakukan pemalsuan surat dapat dikenakan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp. 12 miliar sesuai Undang Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008.

Tidak hanya itu, pemalsuan atau pemanipulasian informasi elektronik dan dokumen elektronik dapat dikenakan pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.

“Terkait dengan otentifikasi, SIKM telah dilengkapi dengan QR Code sehingga ini memudahkan petugas di lapangan dalam pengecekan surat,” jelasnya.

Menurutnya, SIKM hanya akan diberikan kepada pekerja yang karena pekerjaannya melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun 11 sektor tersebut adalah kesehatan; bahan pangan makanan/minuman/minuman; energi; komunikasi dan Teknologi Informasi; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional; dan/atau pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

Raffi Ahmad & Atta Halilintar Kena Marah Ashanty Gara-Gara Tawar Rumah Mewah Anang Hermansyah

“SIKM diproses secara daring dan hanya berlaku untuk satu orang beserta tanggungan anak dibawah usia 17 tahun yang didaftarkan, namun beberapa sektor seperti konstruksi bisa dilakukan dengan sistem tanggungan,” katanya.

“Misalnya seorang pemimpin proyek/penanggung jawab proyek konstruksi dapat menanggung 20 pekerja. Pimpinan/Penanggung Jawab Proyek tersebut yang membuat SIKM, atau mereka yang mempekerjakan pekerja konstruksi, dari pemilik rumah atau perusahaan,” tambahnya. 

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved