PSBB Jakarta
Selama 5 Hari Polisi Paksa Putar Balik 14.500 Kendaraan yang Tidak Punya SIKM
Selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak punya SIKM
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dian Anditya Mutiara
Selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak memiliki SIKM
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -- Polisi dengan aturan ketat telah memblokir kendaraan yang akan masuk ke Jakarta setelah mudik dari kampung halaman
Berdasarkan catatan yang dikeluarkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI, sebanyak 14.500 kendaraan terpaksa putar balik akibat tak bisa menunjukkan SIKM atau surat izin keluar masuk.
Data tersebut dikumpulkan selama 5 hari penerapan penyekatan arus balik, sejak Rabu (27/5/2020) sampai Senin (1/6/2020).
"Total selama 5 hari penyekatan arus balik ada 18.708 kendaraan arah Jakarta yang kami putar balik, karena penumpangnya tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (1/6/2020).
• Antisipasi Arus Balik, Kemenhub Fokuskan Perketat Penyekatan di Wilayah-Wilayah ini
• PSBB Jabodebek Berakhir Tanggal 4 Juni, Kemenhub Perpanjang Pengawasan Arus Balik. Berikut Alasannya
Berikut rincian datanya:
Rabu 27 Mei 2020 sebanyak 2.898 kendaraan,
Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan,
Jumat ada 2.329 kendaraan,
Sabtu 30 Mei ini hingga malam hari ada 2.541 kendaraan
Minggu 31 Mei ada 3.637 kendaraan
Senin 1 Juni 2020 ada 4.208 kendaraan
Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah Jakarta.
"Dimana hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
• SIKM Buat Petugas di Check Point Fokus pada Mobil dari Luar Jabodetabek
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.