PSBB Jakarta
PSBB Jabodebek Berakhir Tanggal 4 Juni, Kemenhub Perpanjang Pengawasan Arus Balik. Berikut Alasannya
PSBB Jabodebek Berakhir Tanggal 4 Juni 2020, Kemenhub Perpanjang Pengawasan Arus Balik Hingga 7 Juni 2020. Berikut Alasannya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi berakhir hingga tanggal 4 Juni 2020, pengawasan arus balik kembali diperpanjang Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Pengawasan arus balik dalam mencegah penyebaran virus corona atau covid-19 diperpanjang mulai dari tanggal 1-7 Juni 2020 mendatang.
Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 hingga 7 Juni 2020.
“Dengan demikian larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).
• Rasisme Afrika-Amerika di Minneapolis Rupanya Telah Ada Jauh Sebelum Kasus Floyd Viral di Medsos
Kemenhub mengatakan, akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian.
Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah meminimalisasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020.
• Kasus Rasisme Floyd, Fadli Zon : Mereka yang Pegang Senjata Mudah Sekali Menyalahgunakan Kekuasaan
Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” kata Adita.
• Diserang dan Dituding Mainkan Isu PKI Lewat Medsos, Ustaz Haikal Hassan Sumpah Muhabalah
Adita mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.
“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19,” ucap dia.