PSBB Jakarta
PSBB Jakarta akan Berakhir, 62 RW di Jakarta Masih Zona Merah Akan Terapkan PSBL
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta akan membuka Pembatasan Sosial Bersklala Besar pada Kamis (4/5/2020).
Namun untuk wilayah yang masih zona merah Covid-19 akan diberlakukan pembatasan wilayah berskala lokal atau PSBL.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyebut ada 62 rukun warga (RW) di DKI Jakarta yang menerapkan PSBL untuk menekan penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
"Penerapan PSBL bagi RW yang zona merah akan di-lockdownlah istilahnya dimonitor habis.
Pemprov telah memetakan RT/RW mana aja yang akan dikarantina berdasarkan data dari Dinas Kesehatan. Jika indikator persebaran virus di RT/RW tersebut telah menyusut, maka PSBL akan dihentikan dan pengetatan dilonggarkan," jelas Wagub Riza Patria, Senin (1/6/2020).
• UPDATE Covid 30 Mei 2020: 7 Kelurahan di Kota Depok Nihil Kasus Baru, 3 di Antaranya Bersih Total
• Tidak Hanya SIKM, Orang yang Berkendara dari atau Menuju Zona Merah Harus Memenuhi Syarat Ini
Menurut data Dinas Kesehatan Jakarta ada 5 Kelurahan yang kasus positif corona masih tinggi yaitu
1. Kelurahan Sunter Agung 151 kasus
2. Kelurahan Pademangan Barat 141 kasus
3. Kelurahan Petamburan 133 kasus
4. Kelurahan Kebon Kacang 95 kasus
5. Kelurahan Penjaringan 88 kasus
Bagi kelurahan yang masih zona merah maka para ketua RT waktu untuk menyediakan fasilitas seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer di setiap pintu gerbang, mengawasi ketat keluar masuk orang tak dikenal serta mengimbau warga untuk melakukan perilaku hidup bersih dan sehat.
• Menantu Bupati Melawi dari Jakarta Tularkan Covid-19 Sekeluarga: Kami Masuk Kategori OTG
Berikut daftar wilayah RW di DKI Jakarta yang masuk daftar PSBL :
1. RW 07 Kebon Kacang
2. RW 09 Kebon Kacang
3. RW 12 Kebon Melati
4. RW 13 Kebon Melati
5. RW 14 Kebon Melati
6. RW 02 Petamburan
7. RW 04 Petamburan