Virus Corona Jabodetabek
Hari Pertama Dibuka, Mal Pelayanan Publik di Bekasi Trade Center Diserbu Pengunjung
Hari pertama pembukaan, MPP di Bekasi Trade Center (BTC) yang berada di Jalan Joyomartono, Bekasi Timur ramai diserbu warga.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dian Anditya Mutiara
Masa Transisi New Normal, Pemkot Bekasi Sosialisasikan Aturan Adaptasi Tatanan Baru Covid-19
Pemerintah Kota Bekasi atau Pemkot Bekasi mengeluarkan sejumlah aturan tata cara adaptasi dalam menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19.
Aturan itu dikeluarkan pada 28 Mei 2020, berdasarkan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 560/Kep.338-Disnaker/V/2020 tentang Tata Cara Adaptasi Tatanan Baru di Tempat Kerja Perkantoran, Perusahaan/Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada situasi Pandemi Covid-19 di Kota Bekasi.
Pihak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan dengan adanya petunjuk teknis ini diharapkan dunia usaha bisa beradaptasi dan menyiapkan lingkungan kerja yang sesuai protokol pencegahan Covid-19.

"Agar dunia usaha bisa produktif dengan tetap mengutamakan upaya pencegahan dan pengendalian untuk memutus penyebaran Covid-19 pada tempat kerja perkantoran atau industri di Kota Bekasi.
"Memasuki new normal dan adaptasi baru di dunia usaha yang dilakukan perusahaan dan industri," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, pada Minggu (31/5/2020).
Keputusan Wali Kota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha untuk menindaklanjuti Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha atau industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi di Kota Bekasi.
• Bakar Sampah Sembarangan, Satu Rumah dan Mobil di Cengkareng Ikut Terbakar
"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," katanya.
Selain itu,dalam Keputusan Walikota Bekasi juga mengatur agar Perkantoran atau perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian covid dilingkungan kerja selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang masuk kategori orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
"Unsur lingkup di perkantoran, perusahaan atau industri juga dapat membentuk Tim Satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," jelasnya.
• Viral Kisah Seorang Suami Hamil Delapan Bulan, Kerap Pamer Foto-foto Perut Buncit di IG
Rahmat menambahkan beberapa poin penting itu agar menjadi pedoman mencegah penyebaran Covid-19 saat diberlakukan new normal.
Berdasarkan arahan Gubernur Jawa Barat PSBB wilayah Bodebek diperpanjang mengikuti DKI Jakarta hingga 4 Juni. Akan tetapi penerapan new normal akan dimulai awal Juni secara bertahap.
"Beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi," paparnya.
• Ini Pedoman New Normal Perjalanan Kereta Api Terbaru, Simak Penjelasannya di Sini
Berikut lampiran tata cara adaptasi atau new normal di tempat kerja, perkantoran, perusahaan, idustri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi:
1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar: