Dua Sekolah Kedinasan Kemenkumham Buka Pendaftaran Mulai 8 Juni 2020, Ini Persyaratannya

Pendaftaran penerimaan calon taruna dan taruni di Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) mulai

Warta Kota/Alex Suban
Kantor Imigrasi Khusus Bandara Soekarno-Hatta menggelar layanan pembuatan paspor mobil keliling di halaman Kantor Redaksi Warta Kota, di Palmerah, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019). Kegiatan ini sebagai bagian dari HUT ke-20 Warta Kota. 

6. Politeknik Siber dan Sandi Negara (SSN) di bawah Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

7. Sekolah tinggi, poltek, dan akademi di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terdiri:

Matra Darat:  PTDI STTD Bekasi PKTJ Tegal Poltrans SDP Palembang PPI Madiun Poltrada Bali

Matra Laut : STIP Jakarta PIP Semarang PIP Makassar Poltekpel Malahayati Poltekpel Sumbar Poltekpel Banten Poltekpel Surabaya Poltekpel Barombong

Matra Udara:

PPI Curug Poltekbang Surabaya Poltekbang Medan Poltekbang Makassar Poltekbang Palembang Poltekbang Jayapura

 Ini 25 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2020

Jadwal pendaftaran mahasiswa baru 2020:

1. Pengumuman Pendaftaran: Mulai 1 Juni 2020

2. Pendaftaran di SSCASN-BKN: 8-23 Juni 2020

3. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Juli 2020

4. Pelaksanaan Seleksi Lanjutan: Diatur masing-masing kementerian/lembaga.

Kemenpan RB juga menjelaskan sejumlah ketentuan tentang jadwal kegiatan penerimaan mahasiswa baru 2020, yakni:

1. Seluruh kegiatan sebagaimana tertera di atas diselenggarakan dengan memerhatikan Pedoman dan/atau Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Jadwal kegiatan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

3. Rencana kegiatan perkuliahan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga dengan memerhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia pada saat itu.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved