Artis Terjerat Narkoba

Cynthia Lamusu dan Nola Baldy Beri Semangat Dwi Sasono Lewat Lirik 'Usah Kau Lara Sendiri'

Rekannya satu grup di Be3, yakni Cynthia Lamusu dan Nola Baldy atau Riafinola Ifani Sari memberikan semangat untuk Widi Mulia.

Tribunnews
Personel B-3 memberi semangat untuk suami Widi, Dwi Sasono yang terjerat narkoba 

Namun demikian, polisi masih terus mendalami motif lain dari penangkapan aktris Dwi Sasono yang mengonsumsi ganja itu.

"Kita masih mendalami apakah masih ada kemungkinan baru. Tapi sementara hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan adalah positif," ungkap Yusri.

Barang Buktinya 16 Gram Ganja, Dapatkah Dwi Sasono Direhab? Ini Aturannya

Aktor Dwi Sasono diringkus polisi akibat kepemilikan ganja seberat 16 gram. 

Suami dari Widi Mulia ini diringkus di rumahnya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan pada 26 Mei 2020 lalu. 

"DS (Dwi Sasono) ditangkap pukul 20.00 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

Dwi Sasono dijerat Pasal 114 subsider Pasal 111 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Dwi Sasono Ditangkap Karena Kasus Narkoba Jenis Ganja, Begini Dukungan Tora Sudiro dan Lukman Sardi

Sebelum Dwi Sasono, ada sederet artis lain yang juga tertangkap narkoba, tetapi kemudian diarahkan untuk menjalani rehabilitasi. 

Lalu apakah Dwi Sasono juga akan diarahkan untuk menjalani rehab atau bisa diputus hakim untuk cukup menjalani rehabilitasi? Mari kita simak aturannya. 

Peraturan mengenai hakim dapat memutus pecandu narkotika untuk menjalani rehabilitas tertuang dalam pasl 103 ayat 1 huruf A dan B, demikian bunyinya :  

Pasal 103
(1) Hakim yang memeriksa perkara Pecandu Narkotika dapat:

a. memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika; atau

 Beredar Video Durasi Pendek Saat Ditangkap Polisi, Dwi Sasono Terlihat Kooperatif dan Begitu Tenang

b. menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika Pecandu Narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika.

Namun, untuk memutuskan seseorang direhab atau tidak, para hakim mengacu pada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan Dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan rehabilitasi Sosial.

Aturan tersebut memberikan syarat-syarat untuk hakim dalam mempertimbangkan memutuskan seorang pecandu cukup direhab saja. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved