PSBB Tangerang Raya
Begini Teknis dan Persyaratan Pembuat SIM dalam Penerapan New Normal di Tangerang
Pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dibuka kembali pada Senin (2/6/2020) ini.
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Pelayanan perpanjangan dan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai dibuka kembali pada Senin (2/6/2020) ini.
Namun diterapkan pola new normal atau tatanan hidup baru di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Seperti yang terjadi di Mapolrestro Tangerang. Kasat Lantas Polrestro Tangerang, AKBP Agung Pitoyo menjelaskan mengenai tata cara dan sejumlah berkas persyaratannya.
"Untuk perpanjangan dan pembuatan SIM baru pemohon harus membawa persyaratan yang sudah ditentukan," ujar Agung kepada Warta Kota, Senin (2/6/2020).
Langkah pertama bagi pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM asli. Kemudian fotocopy KTP sebanyak 5 lembar.
• MAKIN Tak Terkendali, Kerusuhan di AS Makan Korban Tewas dan Toko-toko Mulai Dijarah Massa
• Masuk Tahun Ajaran Baru dengan Normal Baru di Tengah Pandemi Covid-19, Indonesia Dinilai Siap
• KABAR Gembira, Indonesia Siap Ikut Produksi Vaksin Covid-19 Bersama ASEAN dan China
"Harus bawa juga bukti surat kesehatan dari dokter. Setelah datang lakukan pendaftaran di loket pembayaran," ucapnya.
Lalu pemohin isi data formulir yang diberikan. Setelah itu dilakukan pemotretan dan selanjutnya hasilnya langsung jadi pada hari itu juga.
"Kalau bikin baru bawa fotocopy KTP 5 lembar dan surat kesehatan," kata Agung.
Kemudian pendaftaran pembayaran di loket. Isi data formulir lalu diverifikasi oleh petugas.
• Pertama Kalinya Sejak PSBB, Bima Arya Salat Jumat Berjamaah di Masjid Baitur Ridwan Kota Bogor
"Selanjutnya pemohon ke loket teori ujian, kalau lulus dilanjutkan ke ujian praktek," ungkapnyw.
Jika lulus ujian praktek, maka SIM baru pun langsung jadi pada hari itu juka.
Kalau tidak lulus, datang kembali setelah 7 hari kemudian mengikuti rangkaian tes yang sama.
"Untuk yang melalui jalur online di tengah pandemi saat ini juga, pemohon bisa memperpanjang masa waktu SIM dengan mengakses web Korlantas Polri," tutur Agung.
• AKHIRNYA Dirut TVRI Iman Brotoseno Akan Nonaktifkan Akun Sosmednya, Ini Alasannya
Setelah masuk di website tersebut, silakan pilih Satpas yang ditunjuk tempatnya. Dan mulai melakukan pembayaran online yang tertera pada bukti tagihan.
"Print out bukti berkas itu dan bawa surat keterengan kesehatan dari dokter. Datang ke Satpas tersebut dengan mengisi data formulir. Foto lalu SIM akan jadi," paparnya. (dik)