Pilkada Tangsel

KPU Kota Tangsel Masih Menunggu Aturan Teknis Tahapan Pilkada Serentak 2020 dari KPU RI

KPU RI memutuskan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dimundurkan dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Wartakotalive.com/m23
Ketua KPU Kota Tangerang Selatan Bambang Dwitoro 

WARTAKOTALIVE.COM, SETU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan jadwal pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dimundurkan dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020.

Hal itu berkaitan dengan situasi pandemi virus corona atau Covid-19 yang masih melanda di dunia termasuk Indonesia.

Jadwal pemungutan suara turut direalisasikan sesuai pelarasan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 dengan menyelaraskan aturan teknis Peraturan KPU (PKPU).

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Bambang Dwitoro mengatakan,  pihaknya belum menerima surat keputusan teknis tahapan terkait jadwal baru Pilkada serentak 2020  di Tangerang Selatan.

Jadwal Pemungutan Suara Pilkada 270 Daerah Jadi 9 Desember 2020, Catat Tanggal Tahapannya

Tahapan Pemilihan Pilkada Serentak Mulai 6 Juni 2020, Pemungutan Suara 9 Desember

Menurutnya, surat keputusan itu berupa teknis tahapan persiapan penyelenggara ad hoc (PPK, PPS, dan KPPS).

"Belum (terima surat keputusan) kalau resminya, itu kan keputusan RDP (Rapat Dengar Pendapat-Red) antara KPU RI, DKPP, Bawaslu RI sebagai penyelenggara dengan Kemendagri, sama Komisi II DPR RI," kata Bambang kepada Wartakotalive.com, Senin (1/6/2020).

"Nah hasil rapat dengar pendapat itu ada risalah rapat menyampaikan bahwa disepakati oleh yang hadir di rapat itu tanggal 9 Desember 2020 hari pemungutan suaranya," katanya lagi.

"Jadi kita nunggu pertauran. Namanya peraturan KPU itu secara detail menyampaikan misalkan tentang tahapan. Tahapan itu kapan dimulainya, itu teknisnya apakah seperti itu."

"Makanya kita sebagai penyelenggara yang melaksanakan di tingkat Kota, Kabupaten dan Provinsi sedang menunggu itu, peraturan KPU yang tentang tahapan kapan resminya," ujarnya.

Antisipasi Minim Pemilih Akibat Covid-19, Pilkada Serentak 2020 Diusulkan Pakai Sistem e-Voting

Pilkada Serentak Disepakati 9 Desember 2020, Penerapannya dengan Protokol Covid-19

Dia menjelaskan, tahapan teknis yang sempat terhenti akibat wabah virus corona berupa pelantikan dan dari penyelenggara ad hoc.

Serta, pemutakhiran data pemilih daftar pemilih sementara (DPS) sebelum menjadi daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2020 ini.

"Kita sebenarnya dibawah itu tinggal melaksanakan pelantikan PPS sebelum dihentikan oleh surat KPU tentang penundaan. Sementara kita juga sebenarnya sudah gladeresik, sudah siap."

"Terus juga kalau yang pelantikan PPDP nanti kita rekrut teman-teman PPS dibawah situ," katanya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved