Berita Daerah
Buntut Perseteruan Lahan dan Kekerasan Anak Petani di Simalungun, Karyawan Perusahaan Pulp Diperiksa
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho menetapkan BS sebagai tersangka kekerasan terhadap anak petani berusia tiga tahun.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Akibat melakukan tindak kekerasan terhadap anak petani yang berusia tiga tahun, karyawan perusahaan yang menghasilkan pulp di Simalungun, Medan ditetapkan tersangka oleh Polres Simalungun
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jericho dikonfirmasi Tribun Medan melalui telepon seluler, Senin (1/6/2020), membenarkan penetapan tersangka terhadap karyawan berinisial BS tersebut.
"Benar, saudara BS telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Jericho.
Penetapan tersangka dilakukan pada 4 Maret 2020 lalu.
• Hasil Tes Swab Warga Tambora yang Dievakuasi di Musala Sudah Keluar, Ini Hasilnya
• Pelaku Tawuran Enggan Bubar, Tim Rajawali Terpaksa Lepaskan Tembakan Peringatan
• Ini Bentuk Keprihatinan Sophia Latjuba Terhadap Dwi Sasono yang Ditangkap Akibat Mengkonsumsi Ganja
• Pandemi Covid-19, Gelandang Bhayangkara FC Wahyu Subo Seto Kembali Dilatih Ayahnya
Kasus tersebut dilaporkan oleh Thompson Ambarita, warga Aek Natu Sihaporas, Nagori Sihaporas, Kacamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Thompson melapor pada 18 September 2019.
Dalam laporannya disebutkan, Mario yang masih berusia 3 tahun, menjadi korban kekerasan pegawai PT TPL di perladangan mereka, tepatnya di Buttu Pangaturan.
Penasihat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Judin Ambarita menceritakan kembali kejadian tersebut.
Bermula saat Lamtoras berupaya merebut kembali lahan mereka yang mereka anggap telah dirampas oleh prusahaan penghasil pulp tersebut.
Warga mendatangi lokasi dan bercocok tanam jagung di areal yang baru panen kayu eukalyptus itu.
Melihat hal itu, pihak karyawan dan sekuriti perusahaan tersebut mendatangi warga dan melarang menanam jagung.
BS kemudian bertindak kasar, merampas alat kerja berupa cangkul. Dan berlanjut juga melakukan pemukulan terhadap warga, yang akhirnya mengenai Mario Ambarita dan ayahnya,
lalu, Marudut Ambarita, serta beberapa masyarakat adat Lamtoras Sihaporas.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Jericho menyampaikan setelah dilakukan penyidikan ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan BS sebagai tersangka.
Ia mengatakan, pada Rabu 27 Mei 2020 telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bahara.