Diskusi Pemberhentian Presiden

Diskusi Pemberhentian Presiden di UGM Dicap Makar, Mahfud MD Tak Setuju, Laporkan Siapa Peneror

Beredar lukas diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar. Ini penjelasan panitia

twitter
Beredar lukas diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar. Ini undangan diskusi yang akan digelar di UGM namun dibatalkan 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Beredar lukas diskusi bertema pemberhentian presiden diberhentikan karena dicap makar.

Cap makar keluar karena di tengan pandemi corona diskusi semacam tersebut dianggap tidak pada tempatnua. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai diskusi bertema pemberhentian presiden yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tidak perlu dipersoalkan.

Viral Ahok Bongkar Sifat Buruk Veronica Tan yang Tukang Tipu Sejak Nikah, Netizen Sebut Prank?

Video Terbaru Detik-detik George Floyd Ditangkap Hingga Tewas, Toko Warga Kulit Hitam Ikut Dibakar

Adegan Mesum Zuraida Hanum dan Jefri Ternyata Ada Fotonya, Terungkap Dipersidangan, Ibu Zuraida Diam

Mahfud pun mendorong para penyelenggara diskusi itu untuk melaporkan teror yang mereka terima kepada aparat.

"Yang diteror perlu melapor kepada aparat dan aparat wajib mengusut, siapa pelakunya. Untuk webinarnya sendiri menurut saya tidak apa-apa, tidak perlu dilarang," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/5/2020).

Menko Polhukam Mahfud MD tak persoalkan diskusi bertema pemberhentian presiden di UGM.
Menko Polhukam Mahfud MD tak persoalkan diskusi bertema pemberhentian presiden di UGM. (ILC TV One)

Mahfud yang berlatarbelakang sebagai ahli hukum tata negara itu pun menjelaskan bahwa konstitusi telah mengatur bahwa presiden dapat diberhentikan dengan alasan hukum yang terbatas.

Alasan itu antara lain melakukan korupsi, terlibat penyuapan, melakukan pengkhianatan terhadap ideologi negara, melakukan kejahatan yang ancamannya lebih dari 5 tahun penjara, melakukan perbuatan tercela, serta jika keadaan yang membuat seorang presiden tidak memenuhi syarat lagi.

PSBB Jabodebek Berakhir Tanggal 4 Juni, Kemenhub Perpanjang Pengawasan Arus Balik. Berikut Alasannya

"Di luar itu, membuat kebijakan apapun, presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Apalagi hanya membuat kebijakan Covid itu, enggak ada," ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan, ia pun mengaku mengenali Guru Besar Hukum Tata Negara UII Ni'matul Huda yang rencananya menjadi pembicara dalam acara diskusi tersebut.

"Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi," kata Mahfud.

Rasisme Afrika-Amerika di Minneapolis Rupanya Telah Ada Jauh Sebelum Kasus Floyd Viral di Medsos

Diberitakan sebelumnya, diskusi bertajuk 'Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' yang diinisiasi oleh Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) batal dilaksanakan.

Presiden CLS UGM Aditya Halimawan mengatakan, diskusi yang rencananya akan digelar secara daring pada Jumat (29/05/2020) pukul 14.00 WIB kemarin itu dibatalkan karena situasi dan kondisi yang dinilai tidak kondusif.

Sabtu Tengah Malam Listrik Padam di 16 Kota/Kabupaten di Wilayah Jawa Tengah

Dalam rilis resminya, CLS FH UGM mengungkap adanya teror kepada penyelenggara acara diskusi tersebut berupa pesan WhatsApp dan pengiriman makanan melalui ojek online.

Aditya menjelaskan, sebelumnya panitia telah berkoordinasi dengan pembicara.

Akhirnya, panitia dan pembicara sepakat acara diskusi tidak jadi digelar.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved