Pilkada Serentak
Tahapan Pemilihan Pilkada Serentak Mulai 6 Juni 2020, Pemungutan Suara 9 Desember
Ada perubahan pada pilkada serentak 2020. Semula akan dilaksanakan 9 Desember kini untuk proses pemilihannya dimajukan jadi 6 Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
• Kader PDI-P Saeful Bahri Divonis Ringan di Kasus Suap Komisioner KPU, ICW Mengaku Sudah Memprediksi
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana nonalam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian, pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun, dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terobos Covid-19, Pilkada 9 Desember 2020 Diberlakukan Protokol Kesehatan, Penulis: Larasati Dyah Utami