Virus Corona
Polda Metro Putar Balik 10.863 Kendaraan Selama 4 Hari Penyekatan Arus Balik
Polda Metro Putar Balik 10.863 Kendaraan Selama 4 Hari Penyekatan Arus Balik. Simak selengkapnya di dalam berita ini.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama jajaran Pemprov DKI tercatat telah memutar balik sebanyak 10.863 kendaraan pemudik yang penumpangnya diketahui tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), selama 4 hari penerapan penyekatan arus balik, sejak Rabu (27/5/2020) sampai Sabtu (30/5/2020).
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Sabtu (30/5/2020).
"Total selama 4 hari penyekatan arus balik ada 10.864 kendaraan arah Jakarta kami putar balik, karena penumpangnya tidak memiliki SIKM," kata Yusri.
Rinciannya kata dia pada Rabu 27 Mei 2020 sebanyak 2.898 kendaraan, lalu Kamis 28 Mei 2020 ada 3.095 kendaraan bermotor, pada Jumat ada 2.329 kendaraan, serta pada Sabtu 30 Mei ini hingga malam hari ada 2.541 kendaraan yang diputar balik.
• Ada 576.133 Paket Sembako Diserahkan Melalui Kanal KSBB DKI
Semua kendaraan itu kata Yusri dipaksa putar balik, karena pengendara atau penumpangnya tidak dapat menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat hendak masuk wilayah Jakarta.
"Dimana hal itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Yusri menjelaskan bahwa kepolisian dan Pemprov DKI telah mendirikan 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis terakhir
"Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua," katanya.
• Baznas Kota Depok Berhasil Mengumpulkan Dana Rp 6,7 Miliar Selama Ramadan 1441 H
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI menyiagakan petugasnya di 11 check point yang ditetapkan di wilayah perbatasan untuk memeriksa dan memperketat kendaraan yang akan masuk ke wilayah DKI Jakarta, atau kendaraan arus balik pemudik, mulai Selasa (26/5/2020).
Ke 11 check point atau tittik pemeriksaan itu dibuat di wilayah perbatasan dengan Jakarta, yang merupakan akses masuk utama kendaraan dari daerah ke Jakarta.
Yakni di wilayah Kabupaten Bogor (4 titik), Kabupaten Bekasi (4 titik), dan Kabupaten Tangerang (3 titik).
Di sana petugas akan memeriksa kepemilikan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi siapapun yang akan masuk ke Jakarta.
Sambodo Purnomo Yogo mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan pihaknya bersama aparat Pemprov DKI, jika ada penumpang dalam kendaraan atau seluruhnya tidak memiliki SIKM.
• Masa Kerja dari Rumah ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni
"Jika tidak memiliki SIKM, maka ada dua opsi yang bisa diterapkan petugas. Yakni kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan yang tidak memiliki SIKM harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah," kata Sambodo, Selasa (26/5/2020).