New Normal

Perizinan SIKM Membludak, Banyak Pemohon Tak Penuhi Persyaratan dan Ketentuan Pelaksanaan PSBB

Perizinan SIKM Membludak, Banyak Pemohon Tak Penuhi Persyaratan dan Ketentuan Pelaksanaan PSBB

Editor: Dwi Rizki
Dok PPID DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengecek Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di ruas tol Jakarta-Cikampek KM 47, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Selasa (26/5/2020) menjelang maghrib. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - 'Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional'.

Amanat tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan
Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Walau jelas tertulis, amanat peraturan perundangan tersebut nampaknya belum sepenuhnya dipahami dan ditaati oleh Masyarakat, khususnya bagi warga yang ingin melakukan perjalanan bepergian dengan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) di wilayah DKI Jakarta.

Padahal, dalam pernyataannya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menyampaikan SIKM hanya diberikan kepada warga dalam perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang dikecualikan selama PSBB Jakarta.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra menyampaikan banyak warga yang tidak memenuhi ketentuan perizinan SIKM.

Namun katanya tetap mengajukan permohonan, sehingga memicu membludaknya permohonan
perizinan SIKM dalam beberapa hari terakhir.

“Banyak warga yang kurang bijak mengajukan perizinan SIKM, sehingga membuat permohonan perizinan SIKM membludak beberapa hari terakhir” ujar Benni Aguscandra dalam siaran tertulis pada Jumat (29/5/2020).

Dipaparkannya, sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, berdasarkan database terakhir, Jumat tanggal 29 Mei 2020, total ada sebanyak 347.772 user berhasil mengakses perizinan SIKM dari website corona.jakarta.go.id.

Namun, hanya sebanyak 25,664 pemohon yang permohonan SIKM diterima.

Semenytara, dari total permohonan yang diterima tersebut, terdapat 10.444 permohonan yang masih dalam proses dan baru diterima oleh DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.

Sehingga masih harus dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Adapun permohonan yang telah dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis didapatkan
verifikasi sebagai berikut:

  • 753 permohonan menunggu divalidasi penjamin/penanggungjawab;
  • 12.710 permohonan ditolak/tidak disetujui
  • 1.757 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik.

Terjadi lonjakan permohonan SIKM

Lonjakan permohonan SIKM diungkapkan Benni mengalami lonjakan signifikan pada Rabu dan Kamis, 27 dan 28 Mei 2020.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved