PSBB Jakarta

Pemprov DKI Tak Kejar Uang Denda Pelanggaran PSBB Meski Jumlahnya Hampir Tembus Rp 600 juta

Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan duit denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir menembus Rp 600 juta sampai Jumat (29/5/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Petugas gabungan Pemkot dan Polres Metro Jakarta Pusat menggelar Patroli dan sosialisasi PSBB Jakarta kepada masyarakat dan pengguna kendaraan di sejumlah wilayah Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). 

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta telah mengumpulkan duit denda Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hampir menembus Rp 600 juta sampai Jumat (29/5/2020).

Mereka dikenakan denda sejak Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta, diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan, nilai denda yang dikumpulkan pemerintah daerah mencapai Rp 599.850.000 sampai Jumat (29/5/2020) kemarin.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat melakukan kunjungan kerja dengan jajaran Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (15/3).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat melakukan kunjungan kerja dengan jajaran Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara di Ruang Pola, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (15/3). (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Sanksi diberikan karena masyarakat tidak menaati ketentuan PSBB yang dikeluarkan DKI seperti tidak memakai masker, perusahaan tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya.

Ini Alasan PKL Tanah Abang Kembali Berjualan di Trotoar Jalan, Kalau di Rumah Terus Makan Apa?

WFH ASN Kota Depok Kembali Diperpanjang Hingga 4 Juni, Siswa Belajar di Rumah Hingga 18 Juni

“Ada empat jenis tindakan yang kami berlakukan kepada pelanggar sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020,” kata Arifin kepada wartawan pada Sabtu (30/5/2020).

Arifin merinci, empat jenis tindakan itu seperti penyegelan kepada 453 tempat usaha atau perkantoran, teguran tertulis kepada 9.323 orang, denda kepada 1.138 orang hingga kerja sosial kepada 14.783 orang.

“Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986,” imbuhnya.

Kini Semua Serba Online, Sekolah Negeri dan Swasta Bersiap Menuju Pendidikan New Normal

Meski dendanya hampir menembus Rp 600 juta, namun Arifin memastikan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut.

Adapun sanksi dibuat sebagai instrumen supaya masyarakat lebih taat terhadap ketentuan pemerintah demi menekan potensi penularan Covid-19.

“Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda,” tegas Arifin.

Pelayanan Perpanjangan SIM di Satpas SIM Daan Mogot Dibuka, Jumlah Pemohon Melonjak

Kata dia, para pelanggaran itu ditindak petugas berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta.

Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.

“Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda,” ujarnya.

Pasar Cisalak Depok Ditutup Dua Hari Setelah Ditemukan Tiga Orang Positif Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Ini Alasan PKL Tanah Abang Kembali Berjualan di Trotoar Jalan, Kalau di Rumah Terus Makan Apa?

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kitab Suci Kemenag RI, Berikut Hasil Penelitiannya

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Untuk jenis usaha restoran atau rumah makan yang tidak melaksanakan pembatasan layanan untuk dibawa pulang dan mengabaikan protokol pencegahan Covid-19 dikenakan denda Rp 5 juta sampai Rp 10 juta.

Sementara untuk jenis usaha hotel yang tidak meniadakan aktivitas fasilitas layanan hotel yang menciptakan kerumunan, serta usaha konstruksi yang tidak melaksanakan kewajiban pembatasan aktivitas pekerja bakal dikenakan denda. Untuk kedua usaha ini dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Mal dan RS di Tangsel Akan Dibuka Serentak, Hanya Saja Tanggalnya Tunggu Pemerintah Pusat

Sedangkan pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, setiap orang yang melanggar larangan melakukan ibadahnya di rumah ibadah bakal dikenakan sanksi teguran tertulis.

Lalu setiap orang atau badan hukum yang mengabaikan pembatasan kegiatan sosial dan budaya dengan memicu keramaian orang dikenakan denda Rp 5 juta sampai 10 juta.

Selanjutnya, pengemudi mobil pribadi yang melanggar pembatasan jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak memakai masker dikenakan denda Rp 500.000-Rp 1 juta.

Terakhir, setiap pelaku usaha atau badan hukum pemilik kendaraan bermotor umum angkutan orang dan barang yang melanggar ketentuan, dikenakan denda Rp 100.000-Rp 500.000. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved