Bareskrim Polri Ungkap Ratusan Kilo Narkoba, LEPPAMI PB HMI: Gerakan Anti Narkoba Harus Digalakkan
Bareskrim Polri ungkap ratusan kilogram narkoba jaringan internasional diapresiasi LEPPAMI PB HMI.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ungkap ratusan kilogram narkoba jaringan internasional dapat apresiasi.
Apresiasi itu, dari Lembaga Pariwisata dan Pecinta Alam Mahasiswa Islam (LEPPAMI) Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI).
Menurut Direktur Bakornas LEPPAMI PB HMI Riski, pengungkapan ratusan kilogram sabu di tengah wabah virus corona atau Covid-19 terbilang kasus menggemparkan.
Tak hanya LEPPAMI PB HMI, kasus tersebut turut disikapi beberapa kalangan dan instansti lainnya terkait operasi penyitaan barang haram tersebut, pada 23 Mei 2020 lalu.
• Ungkap Kasus-kasus Besar, GEMA MA Jabar Puji Kinerja Bareskrim: Di Antaranya Kasus Novel Baswedan
• Ungkap Kasus Kawin Kontrak Hingga Penyitaan 821 Kg Sabu WNA, HMI Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri
• Bareskrim Mabes Polri Amankan 821 Kg Sabu dari Dua WNA asal Yaman dan Pakistan di Serang Banten
Papar Riski, kinerja Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo beserta jajarannya patut diberikan apresiasi.
"Pengungkapan kasus kepemilikan obat terlarang tersebut setidaknya telah menyelamatkan kita khususnya bagi generasi muda) dari ancaman penyalahgunaan narkoba," paparnya, Sabtu (30/5/2020).
Diketahui, sekitar 821 kg sabu yang berpotensi beredar di masyarakat yang berhasil disita oleh aparat kepolisian saat itu.
Generasi muda millenial, kata Riski, gerakan anti narkoba harus terus digalakkan dan dilakukan di tengah-tengah masyarakat.
"Generasi muda (millenial) saat ini dihadapkan pada revolusi industri 4.0, teknologi makin canggih begitu pula peredaran narkoba, Dekat dengan kita dan makin mudah diakses"
"Maka dari itu gerakan anti narkoba harus terus digalakkan," kata rizki yang juga menginisiasi gerakan pariwisata bebas dari narkoba (zero drugs tourism).
Sudah seharusnya, pemutusan mata rantai peredaran narkoba di tengah wabah virus corona atau Covid-19 terus dilakukan.
Tentunya penanggulangan peredaran obat terlarang tersebut akan maksimal dilakukan secara masif dan sinergis antar stakeholder terkait.
Berdasarkan hasil survey independent yang dilakukan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI), sekitar 87,9 persen dan sebanyak 3,5 persen margin of error dari 750 responden, dengan hasil masyarakat puas atas kinerja Polri dalam bidang penegakan hukum profesional.
Pengungkapan ratusan kilo sabu tersebut, dijelaskan Rizki juga menambah daftar prestasi kerja Bareskrim Polri yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Terlebih adanya perkembangan terkait terungkapnya kasus Penyiraman Penyidik Senior KPK Novel Baswedan" ucapnya.
GEMA MA Jabar Puji Kinerja Bareskrim
Gerakan Muda Mutlahul Anwar (GEMA MA) Jawa Barat puji kinerja Bareskrim Polri.
Pujian tersebut juga diperuntukkan bagi Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Pujian untuk Listyo Sigit Prabowo tersebut, dikatakan oleh Sekjen DPW Gemma Jabar Fakhruroji Ishak, pada Rabu (27/5/2020).
Ia mengapresiasi hasil rilis survei terkait kinerja dan kepercayaan masyarakat atas penuntasan beberapa kasus kakap yang baru-baru diungkap Kepolisian.
Ia menilai, kinerja Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya tersebut, membuat kepercayaan masyarakat meningkat.
“Sosok Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim membawa iklim perubahan dimana sebelum beliau menjabat ada beberapa kasus yang dituntut oleh masyarakat harus segera dituntaskan"
"dengan waktu yang dianggap relatif singkat, dia (Sigit) mampu mengungkap, menjawab tuntutan dan keraguan selama ini di masyarakat. Diantaranya, kasus Novel Baswedan,” paparnya.
Ia menambahkan, selain kasus Novel Baswedan, Bareskrim Polri juga bongkar jaringan narkoba internasional.
"Saya Percaya (Sigit) mampu memimpin dan akan lebih progresif, bisa koordinir instruksi arahan ke jajarannya di Polri dan Polda di Indonesia," ujarnya.
Di masa pandemi virus corona atau Covid-19, Fakhruroji Ishak sebut Bareskrim Polri jadi bagian aktif memantau persediaan logistik.
Bahkan, ia menilai Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum yang sangat tegas dan terukur terhadap pelaku kejahatan.
"Hampir semua tugas yang ditumpukan Bareskrim Polri dan selalu dapatkan hasil positif. Pertahankan kinerja positif agar berbuah manis di tengah masyarakat," katanya.

HMI Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri
Tak hanya mengungkap kasus kawin kontrak di Bogor, Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus 821 kilogram sabu daru WNA.
Kinerja jajaran Bareskrim Polri tersebut, mendapatkan apresiasi langsung dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta Pusat-Utara.
HMI menilai, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berhasil menjadi pemimpin di Bareskrim Polri, lantaran banyaknya kasus kejahatan yang terungkap.
Tidak hanya di dua kasus itu, kasus-kasus besar lain salah satunya kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Banyak prestasi dan keberhasilan dilakukan Bareskrim Polri di bawah kepemimpinan Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. Ini beriringan dengan kerja-kerja pemerintah"
"Kecekatan ini di tunjukan dengan pembentukan satgas pangan ditengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia"
"Ini sangat berpengaruh dalam menjaga stabilitas kebutuhan pokok masyarakat," kata Ketua Umum HMI Jakarta Pusat-Utara, Badai Ahtadera, di Jakarta, Rabu (27/5/2020).
Kecekatan Bareskrim Polri beri instruksi ke jajarannya soal wabah virus corona atau Covid-19 dan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB), kata Badai juga terlihat.
“Penegasannya (Sigit) berdasarkan telegram kapolri dalam mengamankan ibu kota DKI Jakarta, itu sangat tepat"
"Kami mendukung penuh langkah Polri membuat pusat ibu kota dan pusat bisnis negara tetap dalam keadaan aman dan kondusif," jelasnya.
Diharapkan Badai, Bareskrim Polri terus tingkatkan kinerja dalam mengayomi masyarakat.
“Kami mendukung Kabareskrim terus melakukan terobosan baru dan prestasi dalam mengabdi kepada bangsa dan negara dan terus melindungi, melayani serta mengayomi masyarakat Indonesia,” tutupnya.

Hakim Akhirnya Temukan Jawaban Mengapa Baju Novel Baswedan Robek
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mendapatkan jawaban mengapa barang bukti baju gamis terdapat bekas potongan.
Baju gamis itu dipakai penyidik KPK Novel Baswedan, saat disiram air keras di lingkungan tempat tinggalnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, 11 April 2017.
Ternyata, baju gamis itu sengaja dipotong untuk kepentingan mencari barang bukti.
Hal ini diungkapkan A Dahlan, petugas Pusat Laboratorium Forensik yang bertugas memeriksa barang bukti perkara penganiayaan yang dialami suami Rina Emilda tersebut.
A Dahlan memberikan keterangan sebagai saksi di sidang perkara penganiayaan yang dialami Novel Baswedan.
Sidang digelar di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (26/5/2020).
Sidang disiarkan secara langsung melalui aplikasi Youtube.
Saksi mengaku menerima enam barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara.
Barang bukti yang sudah dimasukkan ke dalam kardus itu diterima pada 12 April 2017, atau satu hari setelah insiden penyiraman air keras berlangsung.
Barang bukti itu berupa baju gamis, peci, potongan kayu, sandal, botol air mineral kemasan, dan mug.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum memperlihatkan barang bukti tersebut kepada saksi.
“Baju apakah seperti itu?” tanya Djuyamto, ketua majelis hakim menanyakan kepada A Dahlan.
“Betul,” jawab saksi A Dahlan.
“Robek?” tanya Djuyamto.
“Saya yang merobek, karena mengekstrak cairan di baju,” jawab saksi A Dahlan.
“Akhirnya terjawab sudah."
"Kemarin majelis bertanya-tanya."
"Jadi teka-teki ini kenapa ini robek terjawab untuk pemeriksaan,” kata Djuyamto.
Upaya mengekstrak itu dilakukan karena saat melakukan pemeriksaan, dia memegang baju itu berada dalam keadaan lembab.
Sehingga, dia memutuskan menggunting bagian kecil dari baju.
Setelah itu, dia melakukan pengetesan untuk mencari kandungan yang ada di pakaian tersebut.
Selain A Dahlan, terdapat tiga petugas forensik lainnya yang turut memeriksa barang bukti tersebut.
Menurut dia, upaya memotong barang bukti itu diperbolehkan, karena berniat untuk mengambil cairan yang menempel di baju tersebut.
Dia menjelaskan, upaya memeriksa barang bukti dilakukan untuk mengetahui apakah ada bahan kimia berbahaya.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya berupa asam sulfat.
“Untuk mengetahui apakah ada bahan kimia berbahaya di dalamnya."
"(Ditemukan) ada bahan berbahaya."
"Dites melakukan PH Universal. PH 1."
"Dari pengukuran PH yang kami dapatkan itu asam."
"Asam jenis sulfat. H2SO4."
"Sifat asam sulfat mengeluarkan panas."
"Itu murni asam sulfat,” paparnya.
Dia mengungkapkan, asam sulfat tergolong bahan berbahaya.
Dia mengategorikan sulfat termasuk air keras.
Asam sulfat dapat ditemukan di laboratorium ataupun di aki mobil.
“Itu banyak ditemukan kalau di bengkel mobil seperti air aki,” ujarnya.
Majelis hakim sempat membacakan berita acara pemeriksaan atas nama A Dahlan.
“Di potongan baju terdapat kandungan asam sulfat sebesar 17,35 persen (v)."
"Terdapat kondisi pakaian lembab dan rapuh."
"Terdapat perubahan warna cokelat kehitaman pada bagian warna tertentu."
"Yang sekian persen (dari 17,35 persen) itu apa” tanya hakim.
“Air,” jawab A Dahlan.
Selain di baju yang dipakai Novel Baswedan, dia menambahkan cairan serupa ditemukan di lima barang bukti lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan, di dasar mug ditemukan cairan berwarna kuning.
“Di baju bagian depan (bagian dada) basah."
"Di mug ada cairan."
"Topi (peci) lembab."
"Potongan kayu ada hitam-hitam, tetapi tidak tahu karena apa."
"Botol ada cairan di dinding."
"Di dasar mug ada sedikit warna kuning,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa atas jalannya persidangan perkara penyiraman air keras yang ia alami.
Dia melihat dan mengamati seolah-olah persidangan sedang membuat pembentukan opini di masyarakat mengenai peristiwa yang dialaminya.
Bahkan, Novel Baswedan melihat secara langsung jalannya persidangan saat memberikan keterangan sebagai saksi korban, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, April lalu.
"Saya melihat sepertinya sedang mengarahkan, membuat kesimpulan seolah penyerangan motif pribadi."
"Seolah penyerangan menggunakan air aki dan disiramkan ke badan, memercik sebagian ke muka."
"Tergambar demikian," kata Novel Baswedan di diskusi daring 'Menyoal Persidangan Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan' yang disiarkan melalui live streaming Facebook Page Sahabat ICW, Senin (18/5/2020).
Dia mengungkapkan sejumlah skenario yang terbentuk selama persidangan itu berlangsung.
Pertama, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa pelaku penganiayaan dibuat seolah-olah mempunyai dendam kepada Novel Baswedan.
"Seolah-olah motif dendam pribadi. Seolah-olah, saya sudah melihat dan mengamati."
"Saya menggambarkan. Diarahkan dendam pribadi," ujarnya.
Kedua, terdakwa penganiayaan menyiram air aki ke arah Novel Baswedan setelah pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di masjid dekat tempat tinggalnya di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Ada kesan digambarkan penyerang itu menggunakan air aki."
"Hal ini saya ketahui dakwaaan jaksa mengatakan demikian."
"Hakim mengatakan air aki."
"Ini aneh, karena sidang seharusnya membuktikan, tetapi ada kekompakan," tuturnya.
Ketiga, barang bukti berupa baju gamis yang dikenakan Novel Baswedan pada saat insiden penyiraman.
Dia mengungkapkan, ada bekas guntingan di baju tersebut.
"Baju di bagian depan ada bekas guntingan. Ini hal aneh."
"Saya membuka baju sendiri dan meletakkan di tempat kejadian perkara."
"Ini hal aneh. Kenapa barang bukti dipotong dan potongan di mana?"
"Ini upaya menyembunyikan fakta," tuturnya.
Keempat, pernyataan jaksa kepada Novel Baswedan di persidangan untuk menganalisa atau menjelaskan bagaimana kalau ada seseorang mengaku pelaku kejahatan, apakah akan memproses atau tidak.
"Jaksa bertanya kepada saya. Pertanyaan aneh. Walaupun itu bukan pertanyaan terkait fakta, tetapi analisa," ujarnya.
Melihat serangkaian kejanggalan itu, dia merasa khawatir sidang itu hanya sebagai formalitas.
"Dikhawatirkan sekadar sidang sehingga tidak ada lagi tuntutan, dan kepada yang bersangkutan diberi hukuman ringan (penjara) 2 tahun atau di bawah 2 tahun," ulasnya.
Dia mengkhawatirkan apabila di persidangan sudah ada skenario upaya untuk menghilangkan jejak pelaku intelektual atau otak pelaku penyerangan.
"Dugaan saya. Saya bisa memprediksi sidang ujungnya seperti apa, apabila kondisi kejanggalan dibiarkan situasi tetap seperti sekarang."
"Sidang hanya sebagai legalisasi memberikan sanksi kepada seseorang yang saya tidak tahu itu pelaku atau tidak."
"Saya menduga tidak. Menutupi perkara sebenarnya," tambahnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).
Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat. (CC/Wartakotalive.com/Glery Lazuardi/Tribunnews.com)