PPDB

Penjelasan Disdikbud Kota Tangerang Selatan tentang Persyaratan PPDB Melalui Empat Jalur

PPDB via online tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP Kota Tangerang Selatan akan berlangsung pada 16 Juni hingga 2 Juli 2020.

(Warta Kota/Rizki Amana)
Kadisdikbub Kota Tangsel, Taryono 

WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2020/2021 tingkat SMP se-Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berlangsung mulai pada 16 Juni 2020.

Pendaftaran PPDB lewat daring tersebut menyediakan dua sesi pendaftaran yakni pada 16-20 Juni 2020 untuk jalur zonasi, afirmasi, dan perpindahan tugas orang tua atau wali murid.

Sedangkan sesi kedua berlangsung 30 Juni-2 Juli 2020 untuk jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi perlombaan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdik) Kota Tangsel, Taryono mengatakan, dalam setiap jalur penerimaanterdapat ketentuan dan persyaratan yang mesti dpenuhi oleh tiap calon siswa.

VIDEO: PPDB Online Tangerang Selatan, 506 Calon Siswa Mendaftar di SMAN 6, Berebut 310 Kursi

Berikut Ini Tata Cara dan Berkas Persyaratan yang Dipersiapkan untuk Pendaftaran PPDB Banten

Menurutnya, ketentuan dan persyaratan itu terbagi sesuai jalur penerimaan yang dipilih oleh calon siswa tersebut.

Bagi pendaftar jalur afirmasi melengkapi persyaratan berkas melalui WhatsApp atau ojek online berupa KIP atau PIP (Kartu Indonesia Pintar atau Program Indonesia Pintar).

Selain itu, calon siswa juga melengkapinya dengan  surat pernyataan orang tua sebagai penerima KIP atau PIP, PKH.

Taryono menjelaskan, untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali murid menyertakan surat perpindahan tugas sesuai tempat instansi tempat bekerjanya.

Calon Siswa SMK Belum Mengerti Cara Pendaftaran PPDB Online

Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat TK, SD, Dan SMP Negeri Kota Tangsel

Jika seorang siswa merupakan anak dari tenaga pengajar diperlukan surat keputusan perpindahan tugas dari kepala sekolah bersangkutan.

Untuk jalur prestasi akademik dan prestasi perlombaan diperlukan ketentuan bukti sertifikasi.

"Status jalur prestasi itu ada dua, prestasi akademik itu berdasarkan nilai yang disebut dengan nilai ijazah. Nilai ijazah berasal dari nilai rapor di 5 semester terakhir. Kalau SD berarti kelas 4,5 dan 6 di semester pertama," kata Taryono, Jumat (29/5/2020).

"Kemudian yang satunya jalur prestasi non akademik itu dinilai dari sertifikat lomba-lomba, baik lomba seni, olahraga semuanya," ucapnya lagi.

PPDB 2020/2021 SMPN 252 Jakarta Terima Anak Tenaga Medis Korban Covid-19 Tanpa Ada Batasan

Bantu Orangtua Calon Siswa, SMPN 252 Akan Dirikan Posko Informasi PPDB

Pada jalur prestasi perlombaan, sertifikasi yang berlaku memiliki masa periode yakni diterbitkan paling singkat 6 bulan terakhir dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Penetapan calon siswa yang akan digunakan melalui jalur prestasi akademik dan perlombaan dengan cara penilaian tertinggi dari dua kategori yang telah ditetapkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel.

"Nanti di ranking nilai yang terbesar. Misal kita butuh 10 siswa yang daftar 5 siswa, berarti diterima semua."

"Tapi kalau yang butuh 10 siswa yang daftar 15 siswa, diranking dan yang diterima sesuai ranking tertinggi," kata Taryono.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved