PPDB
Ini Jadwal Pendaftaran PPDB Tingkat TK, SD, Dan SMP Negeri Kota Tangsel
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan mengumumkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Tahun Ajaran 2020-2021.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan (Disdikbud Kota Tangsel) umumkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada Tahun Ajaran 2020-2021.
Kepala Disdikbud Kota Tangsel, Taryono mengatakan bila pendaftaran PPDB pada tingkat TK, SD, hingga SMP akan berlangsung pada pertengahan Juni 2020.
Menurutnya sisitem pendaftaran akan dilakukan dengan menerapkan sistem online di tengah situasi wabah virus corona.
"TK pendaftaran PPDB tanggal 8 hingga 13 Juni 2020. SD Negeri tanggal 8 sampai 20 Juni," kata Taryono kepada Wartakotalive.com saat dikonfirmasi, Tangsel, Jumat (29/5/2020).
Sementara itu, Ia menjelaskan pada PPDB tingkat SMP Negeri akan berlangsung di bulan yang sama.
• Anies Sebut Penyebaran Covid-19 di Jakarta Semakin Rendah Setelah DKI Keluarkan Kebijakan Ini
• Mirip Akademi Militer, Akademi Demokrat Sudah Lantik Lulusan Pertamanya, Langsung Dinas di DPR RI
• MANTAN Ketua KPK Abraham Samad Serang Kebijakan Jokowi Naikkan BPJS: Lain Gatal Lain Digaruk
Namun, pendaftaran di bagi menjadi dua sesi yakni sesi pertama pada jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan orang tua atau wali.
Sedangakan pada sesi kedua melalui jalur prestasi akademik nilai rapor dan prestasi olahraga.
"Sesi pertama dibuka tanggal 16 hingga 20 Juni 2020 dengan pengumuman pada tanggal 26 Juni 2020," jelas Taryono.
"Sesi kedua dibuka tanggal 30 Juni hingga 2 Juli 2020 dengan pengumuman 6 Juli 2020," sambungnya.
• Dulu Tenggelamkan Kapal, Kini Susi Pudjiastuti Jualan Kaos Bertuliskan Tenggelamkan
Adapaun keempat jalur tersebut terbagi nilai presentase penerimaan dengan masing-masing yang telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Pembagian presentase yang dimaksud ialah jalur zonasi 50 persen, afirmasi 15 persen, perpindahan orang tua atau wali 5 persen dan jalir prestasi sebesar 30 persen. (m23)