Hukum
5 Mahasiswa Terdakwa Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 Sampai 12 Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa
Editor:
Murtopo
Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim, Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.
Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.(fam)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara
Tags
anggota polisi terbakar hidup-hidup di Cianjur
polisi terbakar di cianjur
mahasiswa
Cianjur
terdakwa
Rekomendasi untuk Anda