Hukum

5 Mahasiswa Terdakwa Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 Sampai 12 Tahun Penjara

Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa

Editor: Murtopo
istimewa
Polisi Terbakar di Cianjur 

Korban lainnya yang terkena luka bakar adalah BRIPDA Yudi Muslim,  Bripda Fransiskus Aris Simbolon, dan Bripda Anif Endaryanto.

Setelah pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim, tim kuasa hukum langsung mengajukan banding dikarenakan tak puas dengan putusan yang telah ditetapkan oleh Ketua Majelis Hakim, sebagai upaya pembelaan terhadap para terdakwa.(fam) 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 5 Mahasiswa Terkait Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 sampai 12 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved