Hukum
5 Mahasiswa Terdakwa Kasus Terbakarnya Seorang Polisi di Cianjur Divonis 9 Sampai 12 Tahun Penjara
Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa
WARTAKOTALIVE.COM, CIANJUR - Lima mahasiswa terdakwa kasus terbakarnya Ipda Erwin anggota Bhabinkamtibmas Polsek Cianjur hingga tewas atau kasus polisi terbakar di Cianjur divonis majelis hakim dengan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara.
Sidang Putusan di PN Cianjur dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Glorius Anggun Diri. KPU Slamet Santoso, Hakim Anggota Pati Arimbi dan Diki Wahyudi dengan panitera Anwar Sadad.
Sidang yang beragendakan putusan ini digelar Kamis (28/5/2020) mulai pukul 13.30 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Chandra Pengadilan Negeri Cianjur Jalan Dr Muwardi.
Pelaksanaan sidang kasus polisi terbakar di Cianjur itu dilakukan secara virtual dengan agenda pembacaan putusan pengadilan perkara pidana 170 ayat 3 dan 214 KUHP.
• Polisi Terbakar di Cianjur Rayakan Ultah Pernikahan di RS, Hari Ini Jadwal Operasi Bedah Plastik
Paur Subag Humas Polres Cianjur mengatakan, sidang dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan sarana video conference di tiga tempat yaitu kantor Pengadilan Negeri Cianjur (Majelis Hakim dengan Kuasa Hukum Para Terdakwa, Kejaksaan Negeri Cianjur (JPU), Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur (Para Terdakwa).
"Pelaksanaan sidang tidak menghadirkan para terdakwa ke dalam majelis sidang dan diwakilkan kepada kuasa hukum para terdakwa di antaranya Sahrian Us Zainudin, Hasan, dan O Junaedi, SH," kata Ade.
• Sosok Muhamad Ridwan Suryana, Pelajar SMK Menolong Anggota Polisi Terbakar Hidup-Hidup Jadi Viral
Dalam pelaksanaan sidang sebelumnya para terdakwa dituntut oleh jaksa Penuntu Umum dengan tuntutan 13-15 tahun penjara.
Dalam pembacaan amar putusan pada sidang pengadilan oleh Ketua Majelis Hakim terhadap para terdakwa divonis/dijatuhi hukuman antara lain RS 12 tahun penjara, MF 9 tahun penjara, AB 9 tahun penjara, HR 9 tahun penjara, dan RS 9 tahun penjara.
• VIDEO: Polisi Terbakar Molotov, Hampir Seluruh Tubuh Aiptu Erwin Yudha Alami Luka Bakar
Diberitakan sebelumnya pada saat massa aksi melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Pemda Kabupaten Cianjur pada hari Kamis tgl 15 Agustus 2019 sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam peristiwa tersebut terjadi tindakan anarkis melawan petugas kepolisian.
Salah satu massa aksi melakukan pembakaran ban bekas mobil dan dilerai oleh anggota kepolisian.
Akan tetapi massa semakin brutal yang mengakibatkan 3 anggota Kepolisian yanh sedang bertugas terkena siraman bensin dan luka bakar.
• Usai 3 Polisi Terbakar Hidup-Hidup, 11 Mahasiswa Diringkus Polres Cianjur
Karena ada salah satu massa aksi yang menyiramkan bensin ke arah api sekitar ban yang sudah terbakar, sehingga api menyambar anggota Kepolisian yang sedang mencoba memadamkan api tersebut.
Adapun korban anggota Kepolisian yang terkena luka bakar antara lain almarhum IPDA Erwin Yidha Wildani, korban mengalami luka bakar 80%.
• Terdengar Suara Jeritan Mengerikan Saat 3 Polisi Terbakar Hidup-Hidup di Cianjur
Penanganan medis pertama korban dilarikan ke RSUD Cianjur dan dirujuk ke RS Kramat Jati Jakarta. Lalu meninggal dunia di RS Pertamina.