Berita Jakarta
PSI DPRD DKI Sayangkan Anies Baswedan Tak Pangkas THR TGUPP, Ini Alasannya
Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta sayangkan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak pangkas THR TGUPP.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menyayangkan salah satu kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui kebijakan yang dimaksud yakni Anies Baswedan tak pangkas Tunjangan Hari Raya (THR) Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Partai pertama kali duduk di parlemen Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu sebut seharusnya Anies Baswedan pangkas THR TGUPP, seperti halnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipangkas 50 persen.
Adapun THR PNS dipangkas untuk dialihkan dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
• PINDAH Jadi Anggota TGUPP dan Turun Eselon, Rapor Kinerja Kepala Dinas Perumahan Paling Anjlok
• Tunjangan Kinerja Kelik Indriyanto Turun saat Pindah ke TGUPP DKI Jakarta
• VIDEO : Gubernur Anies Baswedan Terima Dokumen Kajian Pesisir Jakarta dari TGUPP
“Ada kabar bahwa menjelang lebaran kemarin anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak"
"Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” kata August Hamonangan berdasarkan keterangan yang diterima pada Kamis (28/5/2020)
August mengatakan, Anies Baswedan harus bersikap adil dalam memberikan tunjangan pegawainya.
Sebab tidak hanya TGUPP, tapi beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) lain justru tidak dipangkas.
“Saya dapat informasi para PNS sedang resah karena ada kabar bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfotik akan mendapatkan tunjangan penuh"
"Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi,” ujar August yang juga menjadi anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini.
Menurutnya, tunjangan penghasilan merupakan hal yang penting dan sangat sensitif bagi para pegawai.
Karenanya gubernur harus mampu bersikap adil, yaitu memberikan tunjangan berdasarkan kriteria penilaian kinerja yang terukur dan transparan.
Di satu sisi, pemotongan tunjangan perlu dilakukan karena realisasi pendapatan jeblok akibat pandemi Covid-19, dan sebagian pegawai bekerja dari rumah (work from home).
Namun sebagian ada juga pegawai yang tetap menjalankan pelayanan masyarakat dan bekerja lebih keras untuk mengatasi pandemi.