PSBB Jakarta
IPC Siapkan Skenario The New Normal di Pelabuhan, Tetap Jaga Jarak Fisik dan Pakai Masker
PT Pelabuhan Indonesia II menyiapkan berbagai langkah sebagai antisipasi pemberlakuan new normal di lingkungan kerja pelabuhan.
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau Indonesia Port Corporation (IPC) menyiapkan berbagai langkah penerapan new normal di lingkungan kerja pelabuhan.
Direktur Utama IPC, Arif Suhartono mengatakan, penerapan new normal sebagai komitmen mendukung kebijakan pemerintah mencegah penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19..
“Skenario ‘New Normal’ ini merupakan kelanjutan dari penerapan protokol kesehatan yang sudah diterapkan di lingkungan kerja dan operasional IPC,” kata Arif seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (28/5/2020).
Saat ini, IPC sedang menyusun timeline pelaksanaan skenario ‘New Normal’ terkait keamanan dan kesehatan.
• 904 Kendaraan Pemudik di Pelabuhan Merak Cilegon Gagal Menyeberang ke Bakauheni, Diminta Putar Balik
Keamanan dan kesehatan itu baik untuk pekerja, mitra komersial, dan seluruh pemangku kepentingan pelabuhan.
Penerapan normal baru itu sesuai arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku di wilayah kerja perseroan.
“Untuk memastikan operasional tetap berjalan, IPC menyiapkan pengaturan deployment yang efektif di seluruh Terminal,” kata Arif.
Dia menambahkan, situasi di lapangan pasca-pandemi Covid-19 tak lagi sama.
Meskipun demikian IPC memastikan bahwa layanan pelabuhan terus berjalan baik di seluruh lini pelabuhan.
“Sehingga setiap kapal dapat terlayani sesuai dengan jadwal kedatangannya tanpa terganggu adanya pembatasan aktivitas masyarakat dengan tetap menjalankan protokol Covid-19,” ujarnya.
• Kebijakan Larangan Mudik, Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok Dihentikan, Ini Kata Pelindo II
IPC merespon sejak awal penyebaran pandemi Covid-19 dengan penerapan prosedur tambahan perlindungan kesehatan maupun keselamatan kerja karyawan dan stakeholder terkait.
Kewajiban memakai Alat Perlindungan Diri (APD) terus diterapkan, kini ditambah penggunaan masker dan sarung tangan agar layanan di pelabuhan tetap berjalan meski pandemi virus corona.
“Ketika wabah merebak, IPC menerapkan prosedur tambahan kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan,” ucap Arif.
"Prosedur antisipasi penyebaran virus corona di pelabuhan tersebut akan dijadikan acuan standar operasional baru,” katanya lagi.
Imbauan pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19 direspon IPC dengan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pelabuhan.
• Cegah Penyebaran Virus Corona, Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Disemprot Disinfektan
Misalnya, menjaga jarak fisik dan jarak sosial, penyemprotan disinfektan di ruang kerja, hingga alat pendeteksi suhu tubuh.
Kebijakan Work From Home (WFH) juga dilakukan dan dievaluasi sesuai perkembangan kondisi dan arahan pemerintah termasuk prosedur kunjungan tamu, hingga kebijakan tugas dinas karyawan.
Sebelumnya diberitakan, arus kapal penumpang dihentikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Jumat (24/4/2020), terkait kebijakan larangan mudik dari pemerintah.
Larangan mudik itu diterapkan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Kebijakan larangan mudik langsung disikapi oleh pengelola Pelabuhan Tanjung Priok yakni IPC atau Pelabuhan Indonesia II (Pelindo)
Menurut General Manager IPC Cabang Tanjung Priok Suparjo, kebijakan itu mulai diberlakukan per 24 April hingga 8 Juni 2020.
• VIDEO: Cegah Virus Corona, Kapal Pandu di Pelabuhan Tanjung Priok Disemprot Disinfektan
Sementara untuk pengawasan tersebut dilakukan dibawah instansi terkait yang selama ini bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Beberapa kapal penumpang memang ada yang dalam durasi beberapa minggu ini dilakukan kontrol," kata Suparjo, Jumat (24/5/2020).
Meski ada penghentian arus keluar masuk penumpang, Suparjo mengatakan, masih ada beberapa jenis kapal yang masih diizinkan untuk tetap beroperasi seperti biasa.
Menurut Suparjo, beberapa kapal yang masih bisa beroperasi yakni kapal barang atau kapal niaga.
Jenis kapal itu masih diperbolehkan beroperasi untuk kepentingan logistik nasional.
"Walaupun itu kapal asing termasuk juga kapal domestik, karena itu menyangkut kebutuhan logistik di Indonesia. Itu tidak dilarang," kata Suparjo.
Selain itu, kapal instansi pemerintahan seperti kapal-kapal TNI-Polri, kapal milik Kemenhub, dan lainnya masih beroperasi.
"Itu tetap berlayar untuk melayani masyarakat," katanya.
Larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
• Ancaman Virus Corona Tidak Ganggu Operasional dan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Priok
Putar balik
Sementara itu, sejumlah kendaraan pemudik di Tol Jakarta-Cikampek diminta putar balik, dampak dari larangan mudik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.
Tindakan pencegahan mudik di Tol Jakarta Cikampek tersebut dilakukan kepolisian dan Jasa Marga, dengan cara mendirikan pos pemeriksaan KM 28 Tol Cikarang Barat, Jumat (24/4/2020).
Tidak hanya kendaraan pribadi, angkutan umum seperti bus yang mengangkut pemudik pun diminta putar balik oleh petugas.
Menurut Kabag Operasional Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Dermawan Karosekali arus lalu lintas di Tol Jakarta-Cikampek ramai lancar, walau marak pemudik diminta putar balik.
• Menhub Sebut, Pengawasan Pencegahan Masuknya Virus Corona di Bandara dan Pelabuhan Telah Optimal
"Ada cukup banyak kita suruh putar balik, tapi kita lihat ini pagi sebagian besar kendaraan-kendaraan karyawan yang bekerja di Karawang."
"Sehingga memang kita masih beri kelonggaran sedikit. Yang penting kan bukan mudik," kata Dermawan, Jumat (24/4/2020).
Selain sedikit kelonggaran tadi, kata Dermawan, pihaknya memberikan pengecualian terhadap kendaraan logistik, dinas, petugas, ambulans, pemadam kebakaran.
"Ada tiga lajur pemeriksaan, angkutan barang, mobil pribadi dan bus atau transportasi umum. Jika indikasi mudik kita suruh putar," katanya.