Bulan Suci Ramadan

Kebijakan Larangan Mudik, Arus Penumpang di Pelabuhan Tanjung Priok Dihentikan, Ini Kata Pelindo II

Diterapkannya kebijakan larangan mudik, arus kapal penumpang dihentikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (24/4/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Warta Kota/Junianto Hamonangan
General Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Suparjo 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Adanya kebijakan larangan mudik, arus kapal penumpang dihentikan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara Jumat (24/4/2020).

Diketahui, kebijakan larangan mudik tersebut diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Sebab, kebijakan larangan mudik bagi warga mulai diberlakukan per hari ini, hingga langsung disikapi pengelola Pelabuhan Tanjung Priok dalam hal ini Indonesian Port Corporation (IPC) atau Pelindo II.

Menurut General Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Suparjo, kebijakan itu mulai diberlakukan per tanggal 24 April hingga 8 Juni 2020.

Dilarang Beroperasi Terkait Pemenhub Mudik, Pelni Alihkan Kapal Penumpang untuk Angkut Logistik

Kisah Kapal Terombang-ambing di Laut, Ditolak Sandar karena Membawa Bocah Demam Tinggi Dikira Corona

HEBOH! Ada Kapal Pesiar Misterius Melintas di Perairan Raja Empat, Identitas Kapal Tak Terdeteksi

Sementara untuk pengawasan tersebut dilakukan dibawah instansi terkait yang selama ini bertugas di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Beberapa kapal penumpang memang ada yang dalam durasi beberapa minggu ini dilakukan control," kata Suparjo, Jumat (24/5).

Meski ada penghentian arus keluar masuk penumpang, Suparjo mengatakan masih ada beberapa jenis kapal yang masih diizinkan untuk tetap beroperasi seperti biasat.

Menurut Suparjo, beberapa kapal yang masih bisa beroperasi yakni kapal barang atau kapal niaga. Jenis kapal itu masih diperbolehkan beroperasi kepentingan logistik nasional.

General Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Suparjo
General Manager Pelindo II Cabang Tanjung Priok Suparjo (Warta Kota/Junianto Hamonangan)

"Walaupun itu kapal asing termasuk juga kapal domestik, karena itu menyangkut kebutuhan logistik di Indonesia. Itu tidak dilarang," kata Suparjo.

Selain itu kapal instansi pemerintahan seperti kapal-kapal TNI-Polri, kapal milik Kemenhub, dan lainnya masih boleh beroperasi. "Itu tetap berlayar untuk melayani masyarakat," katanya.

Adapun larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Putar Balik

Sejumlah kendaraan pemudik di Tol Jakarta-Cikampek putar balik, dampak dari larangan mudik oleh Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi.

Tindakan pencegahan mudik di Tol Jakarta Cikampek tersebut dilakukan kepolisian dan Jasa Marga, dengan cara mendirikan pos pemeriksaan KM 28 Tol Cikarang Barat, Jumat (24/4/2020).

Tidak hanya kendaraan pribadi, angkutan umum seperti bus yang mengangkut pemudik pun diminta memutar balik oleh petugas.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved