Virus Corona Jabodetabek
Ini Alasan Rapid Tes Ulang Terpaksa Dilakukan di Pasar Perumnas Klender, Temuan Baru Positif Corona?
Puskesmas Kecamatan Duren Sawit bakal kembali menggelar rapid test ulang di Pasar Perumnas Klender. Ini Alasannya
Penulis: Rangga Baskoro |
Kasatpol Pondok Kopi Firmansyah mengatakan, kegiatan tersebut juga sekaligus memberikan imbauan yang disampaikan secara langsung serta melalui pemasangan selebaran.
"Kami imbau agar pengusaha tempat makan dan warung kopi tidak melayani pembeli yang makan di tempat, harus dibawa pulang," kata Firmansyah di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (17/4/2020).
• Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad Ternyata Sempat Terinfeksi Covid-19 dan Kini Mengaku Sudah Sembuh
Imbauan mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19.
Ia menyampaikan agar penjual dan pembeli juga diwajibkan mengenakan masker dan menjaga jarak guna mencegah penularan Covid-19.
"Untuk penjual juga harus menjaga kebersihan makanan, kita harapkan kerja sama dari semua warga agar sama-sama mengikuti aturan," ujarnya.
• Jokowi Yakin Dampak Covid-19 Cuma Sampai Akhir 2020, Tahun Depan Booming Pariwisata
Firmansyah menuturkan, pengawasan dilakukan agar pengusaha tempat makan tak melayani pembeli di tempat selama masa PSBB.
Saat ini, pihaknya belum melakukan penindakan bila ada pengusaha yang kedapatan membolehkan warga makan di tempat.
"Kita mengedepankan imbauan secara persuasif."
• Aparat Ciduk Penasihat KNPB Timika Mata-mata TPN OPM, Selama Ini Kerja Jadi Sekuriti di PT Freeport
"Dari Satpol PP, TNI-Polri, dan FKDM (forum kewaspadaan dini masyarakat) Kelurahan Pondok Kopi terus melakukan imbauan," tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tahun 2020 terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu dikatakan Anies saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Kamis (9/4/2020) malam.
• Sampah Warga Jakarta Berkurang Hingga 620 Ton per Hari Selama Penerapan Work from Home
“Dalam Pergub ini ada 28 pasal. Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial-budaya, kegamaan dan pendidikan,” ujar Anies.
Menurutnya, Pergub tersebut dapat menjadi panduan masyarakat dalam melaksanaan kebijakan PSBB yang dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 24.00.
Aturan ini berlaku selama dua pekan atau 14 hari, dengan harapan masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi atau meniadakan kegiatan di luar.
• Puluhan Penjual Hape di PGC Masih Buka, Camat Kramat Jati: Bagaimana Penyebaran Covid-19 Bisa Putus?
“Prinsipnya ini bertujuan untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19. Di mana Jakarta pada saat ini adalah epicenter (tertinggi) dari masalah covid-19,” katanya.
“Tujuan kami bukan hanya sekadar untuk mengajak masyarakat di rumah saja, tapi di rumah untuk menyelamatkan diri, tetangga, saudara dan kolega sehingga penyebaran virus ini dapat dikendalikan,” tambahnya.
Pasar, Apotek dan Supermarket Tetap Buka
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan memberi persetujuan atas permohonan pemberlakuan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jakarta, yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung mengumumkan, bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020)..
Pelaksanaan PSBB akan berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes pada Senin (6/4/2020) malam.