THR
Ada 453 Pengaduan dari Karyawan yang Belum Dapat THR, Menaker: Kita Akan Denda
Sebanyak 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.
Alasannya, sengketa THR dipegang oleh Dinas Hubungan Industrial.
Meski demikian, Ya'la menjamin bahwa dua perusahaan yang dilaporkan belum membayarkan THR ke karyawannya merupakan perusahaan kecil.
• Ormas Minta THR Secara Paksa Dapat Ditindak dan Dipidana
• Dalam Keadaan Serba Sulit Seperti Sekarang Ini Wali Kota Bekasi Imbau Ormas Tidak Usah Minta THR
Sedangkan hampir seluruh perusahaan besar di Jakarta Barat sudah membayarkan kewajibannya ke karyawan.
"Seperti Pabrik ABC dan Cap Orang Tua sudah membayarkan THR ke pegawainya. Jadi kemungkinan dua perusahaan ini memang perusahaan kecil yang mudah goyang ketika situasi ekonomi seperti ini," ujar Ya'la.
Namun, Ya'la enggan membuka dua indentitas perusahaan di Jakarta Barat yang belum membayarkan THR ke pegawainya.
Dia juga enggan menyebut nama dua karyawan yang mengadu ke Posko Pengaduan THR Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.
"Karena permintaan pelapor. Jadi kami rahasiakan identitas pelapor," ucap Ya'la lagi.
penulis: Ade Miranti Karunia/Desy Selviany
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Bayar THR, 336 Perusahaan Dilaporkan ke Kemenaker ".