THR

Ada 453 Pengaduan dari Karyawan yang Belum Dapat THR, Menaker: Kita Akan Denda

Sebanyak 453 pengaduan yang terdaftar di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) sepanjang periode 11-25 Mei 2020.

Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerima laporan perusahaan tak sanggup bayar THR 

Adapun sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan dikenakan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti aturan pemberian THR sesuai perundang-undangan. 

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5%.," tutur Ida

"Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," jelasnya

Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat Rahasiakan 2 Perusahaan Tidak Berikan THR ke Karyawan

Dua perusahaan di Jakarta Barat belum memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan dua orang dari dua perusahaan berbeda di Posko Pengaduan THR Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat.

Kedua karyawan itu mengadukan nasibnya yang belum menerima THR dari perusahaan tempatnya bekerja.

Mereka mengaku belum mendapat haknya terkait THR hinga H-5 Lebaran.

Namun pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat merahasiakan nama perusahaan yang belum memberikan tunjangan THR tersebut.

 Perselisihan Dua Ormas di Depok Bukan Masalah THR

 Tidak Dapat THR, Karyawan yang Bekerja di Kota Depok bisa Datangi Posko Aduan di Kantor Disnaker

"Sudah ada dua karyawan yang mengadu ke kami. Rencananya kami mau minta klarifikasi terlebih dahulu dari dua perusahaan itu," kata Kasudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la, Senin (18/5/2020).

Menurut Ya'la,  Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan terlebih dahulu mencari informasi penyebab dua perusahaan itu belum membayar THR kepada karyawannya.

Terlebih saat ini kondisi perekonomian tengah melesu akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

"Jadi mau kami cari tahu dulu. Apakah karena dampak Work Form Home (WFH) atau karena hal lainnya," kata Ya'la.

Namun jika dua perusahaan itu tidak dapat dihubungi saat ini, maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan terhadap perusahan tersebut seusai Lebaran.

 THR PNS Cair Jumat 15 Mei 2020, Siapa Saja yang Dapat dan Apa Saja Komponennya?

 Belum Juga Dapat THR Sampai H-7 Lebaran? Mengadulah ke Posko Aduan THR Disnaker Depok Ini

"Karena takutnya kantor saat ini masih tutup karena kebijakan PSBB. Kalau usai Lebaran, PSBB kan kemungkinan sudah selesai jadi kantor kembali aktif," katanya.

Ya'la menambahkan, setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan, nantinya pihak Sudin Ketenagakerjaan dan Energi Jakarta Barat akan menyerahkan ke Dinas Hubungan Industrial.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved