Virus Corona
KPU Siap Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020, Maret dan September 2021, TPS Akan Ditambah
KPU Siap Gelar Pilkada Serentak pada Desember 2020, Maret dan September 2021. Arief Budiman : TPS Akan Ditambah
Editor:
Dwi Rizki
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) memberikan salinan penetapan kepada Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (tengah) dan Maruf Amin (kanan), saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (30/6/2019). KPU resmi menetapkan Joko Widodo dan Maruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2019-2024.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5/2020).
Pasal 201A Ayat (1) mengatur bahwa pemungutan suara pilkada 2020 ditunda karena bencana non alam, dalam hal ini adalah pandemi virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
Kemudian pada Ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Namun dalam Ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara dapat diundur lagi apabila memang pada bulan Desember 2020 pemungutan suara belum bisa dilaksanakan.