Larangan Mudik

Ini Dokumen Persyaratan untuk Pengajuan SIKM Jakarta, Hanya Khusus untuk Pekerja di 11 Sektor Usaha

DPMPTSP DKI Jakarta telah menerbitkan 6.662 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sampai Rabu (27/5/2020).

Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
Tampilan beranda website corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta tempat untuk mengajukan permohonan SIKM. 

Sebagaimana diketahui, peraturan perundangan telah mengamanatkan bahwa pemalsuan surat atau manipulasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan hukum pidana.

“Sesuai Pasal 263 KUHP bisa diancam pidana paling lama enam tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE No 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” jelas Benni. (faf)

Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Dua Orang Penumpang Bus AKAP dari Surabaya Terpaksa Dikarantina

Dua orang penumpang Bus AKAP yang berangkat dari Surabaya menuju Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, harus dikarantina lantaran tak mengantongi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Pihak Kasatpel Operasional dan Kemitraan Afif Muhroji menjelaskan mereka tiba di terminal Pulo Gebang pada Selasa (26/5/2020) dini hari kemarin.

"Dalam satu bus itu, ada 5 orang penumpang, 2 orang punya SIKM, 1 orang dikecualikan, lalu 2 orang lainnya tidak punya SIKM," ungkap Afif di lokasi, Rabu (27/5/2020).

 Tante Ernie Lebih Suka Hotman Paris Dibandingkan Ariel Noah, Ternyata Ini Alasannya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat meninjau ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjenhubdar) Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi saat meninjau ke Terminal Terpadu Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020). (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro)

Dua orang laki-laki tersebut diberikan dua pilihan sanksi yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 47 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

"Ada dua opsi sanksi yang bisa dipilih pelanggar. Pertama, mereka dikembalikan ke daerah asal.

"Kedua ada karantina mandiri di tempat milik Pemda DKI," ujarnya.

Dua orang yang berprofesi sebagai karyawan swasta tersebut, memilih untuk dikarantina selama 14 hari di Balai Rakyat Kecamatan Pulogadung, Jalan Pemuda, Jakarta Timur.

 Pesan Lengkap Rasulullah untuk Puasa Syawal Usai Puasa Ramadan, Ini Lafadz Niat Puasa Syawal

Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang.
Bis menunggu penumpang di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Minggu (10/5/2020). Pasca dibukanya kembali moda transportasi oleh Kementerian Perhubungan pada Kamis lalu, suasana bis Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) masih sepi hanya 4-5 penumpang. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membatasi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) fase ketiga.

Bagi warga luar Bodetabek yang ingin masuk ke Jakarta, mereka wajib mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang diakses melalui corona.jakarta.go.id.

Hal ini juga berlaku bagi warga Jakarta yang ingin keluar dari wilayah Bodetabek, di mana mereka juga harus mengurus SIKM.

 Kapal Pesiar pun Punya Fasilitas Rahasia yang Jarang Diketahui, Ada Kolam Renang Rahasia lho

Sementara bagi warga Jakarta yang ingin bepergian ke wilayah Bodetabek maupun sebaliknya, dibebaskan tanpa mengurus dokumen tersebut. (abs)

Polisi Sudah Putar Balik 82.604 Kendaraan Selama 32 Hari Operasi Ketupat Larangan Mudik

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved