PSBB Jakarta
Perketat Mobilitas Warga Keluar-Masuk DKI, Aparat Perketat Check Point di Jalan Brigif Jagakarsa
Perketat Mobilitas Warga Keluar-Masuk DKI, Aparat Perketat Check Point di Jalan Brigif Jagakarsa
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19, Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan melakukan penyekatan di perbatasan wilayah Ibu Kota.
Satu di antaranya Check Point yang berlokasi di Jalan Brigif, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2020).
Penyekatan berupa penjagaan di titik perbatasan antara Depok dengan DKI Jakarta tersebut diungkapkan Lurah Ciganjur, Hifzillah sebagai bentuk pengawasan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Kebijakan tersebut dipaparkannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Selain itu, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Kegiatan ini melibatkan unsur tiga pilar dan instansi terkait diantaranya Dishub, Damkar dibantu juga oleh FKDM dan PPSU," ujarnya dihubungi pada Selasa (26/5/2020).
Berdasarkan pantauan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran.
Mereka katanya diberikan sanksi berupa melakukan pekerjaan sosial seperti menyapu jalan.
• Jokowi Tetapkan New Normal, Fadli Zon:Kebijakan Mencla Mencle Bisa Menjadi New Disaster/Bencana Baru
"Ada tujuh pengendara sepeda motor dan empat mobil yang diperiksa yang sebelumnya diduga melanggar PSBB. Tapi akhirnya mereka diperbolehkan lewat, karena KTP Jabodetabek, satu alamat KTP dan menggunakan masker," ungkapnya.
Namun, lanjutnya, terda[pat sejumlah pengendara jalan yang terpaksa harus memutar balik kendaraan.
Mereka diketahui memiliki berdomisili di luar Jabodetabek dan tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Ada dua pelanggar kendarai sepeda motor dan dua mobil. Semuanya diminta untuk putar balik," tutupnya.
Keluar-Masuk DKI Jakarta Harus Miliki SIKM
Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) DKI Jakarta fase ketiga berlaku hingga 4 Juni 2020 mendatang.
Terkait hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dikutip dari Kompas.com pada Senin (25/5/2020).
