Selasa, 19 Mei 2026

Gosip Artis

Deddy Corbuzier Angkat Bicara Soal Dirinya Bisa Mewawancarai Siti Fadilah Supari

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah dipermasalhkan Ditjenpas. Deddy Corbuzier pun berkomentar menyangkut hal tersebut.

Tayang:
Warta Kota/Nur Ichsan
Wawancara Deddy Corbuzier dan Siti Fadilah dipermasalahkan oleh Ditjenpas. Deddy Corbuzier pun akhirnya angkat bicara. 

Namun lewat video di Instagram pribadinya dirinya menolak mentah-mentah hal tersebut yang menyebut dirinya diterima baik oleh Siti Fadilah Supari saat akan wawancara. 

Jadi Tamu Deddy Corbuzier, Mahfud MD: Semoga Saya Nggak Diciduk, Ngomongin Luhut hingga Corona

KATA DEWAN PERS

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pers, Hendy CH Bangun, berpendapat mengenai masalah ini. 

Menurut Hendry, saat ini ada banyak produk jurnalistik bertebaran di media sosial, salah satunya youtube. 

Pertanyaan berikutnya, apakah pembuat konten di youtube seperti Deddy Corbuzier dapat dikategorikan sebagai wartawan? 

 Setiap Ada Masalah hingga Membuat Stres, Ini Cara yang Dilakukan Agatha Pricilla Mengembalikan Mood

Hendry mengatakan bahwa Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan. 

Menurut Hendry, salah satu definisi wartawan adalah secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik.

Hendry berpendapat bahwa karya Deddy Corbuzier di youtube yang berupa laporan dan wawancara sudah masuk kategori produk jurnalistik yang dilakukan secara rutin.

"Jadi kalau dia melakukan secara rutin, dari sisi itu dia sudah dalam tanda kutip wartawan sih. Iya, dia sudah banyak kan produk jurnalistik di youtubenya," kata Hendry ketika dihubungi wartakotalive.com, Selasa (26/5/2020). 

Lebih lanjut, Hendry menjelaskan bahwa ada 3 syara disebut sebagai wartawan. 

"Pertama, dia secara rutin melakukan tugas jurnalistik atau memproduksi karya jurnalistik. Kedua, dia bekerja di perusahaan pers. Ketiga, perusahaan persitu harus berbadan hukum," kata Hendry. 

 Bahasan PKI Meningkat, Masih Perlukah Takut dengan Komunis? Ini Kata Franz Magnis Suseno

"Tapi bisa saja Deddy Corbuzier tidak memiliki badan hukum, tetapi jika dari urutan pertama dan kedua tadi sebenarnya dia pelakunya dia produsernya, jadi dari sisi itu sebenarnya yang dia hasilkan sudah produk jurnalistik," kata Hendry.

Oleh karena itu, kata Hendry, apabila Ditjenpas kemudian mempermasalahkan ini lebih jauh, maka masalah ini mesti di bawa ke Dewan Pers terlebih dahulu. 

Ini merupakan konsekuensi karena Deddy Corbuzier sudah dapat dikategorikan sebagai wartawan, dan karya yang ia hasilkan merupakan produk jurnalistik. 

Sehingga Dewan Pers harus diberi kesempatan menganalisa lebih dalam terkait apakah karya Deddy Corbuzier benar-benar produk jurnalistik, maupun menganalisa badan hukum perusahaannya. 

Sumber: WartaKota
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved