Otomotif
Mobil Mogok di Jalan Raya? Jangan Panik, Ini Langkah-langkah yang Harus Dilakukan
Ada beberapa langkah yang benar saat mobil mogok di tengah jalan. Ini kata Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kendaraan roda empat atau mobil alami mogok di jalan raya, pengendara tak perlu panik.
Ada beberapa langkah yang benar saat mobil mogok di tengah jalan, apa saja?
Mengenai langkah awal dilakukan saat mobil mogok, dijelaskan Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana.
Ia mengatakan, langkah awal yang benar adalah segera mendorong mobil ke pinggir atau bahu jalan.
• Mobil Mogok Tetap Bisa Gunakan Bahu Jalan Tol Japek
• VIDEO: Rekam Mobil Mogok, Wartawan NET Dihajar dan Diludahi
• Jalan Jaksa Dekat Kantor Anies-Sandi Banjir, Motor dan Mobil Mogok
Jika kondisinya sedang berada di jalan tol, setelah meminggirkan mobil, hubungi nomor darurat tol tempat Anda berada untuk dilakukan penderekan.
"Jangan lupa untuk memasang segitiga pengaman, di samping nyalakan hazard lamp. Supaya pengendara lain lebih awas," kata Sony, saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Terkait penggunaan bahu jalan, sebagaimana tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 41 (2) berbunyi, "Penggunaan bahu jalan digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat, diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat."
"Bahu jalan tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan serta tidak digunakan untuk mendahului kendaraan."
Sementara terkait aturan segitiga pengaman, tercantum pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, tepatnya di Pasal 12.
Dijelaskan bahwa kriteria segitiga yang digunakan untuk memberikan isyarat berhenti sebagai berikut:
- Berupa pelat segitiga sama sisi yang dibuat dari bahan yang tidak mudah berkarat dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40m dan tepinya berwarna merah yang lebarnya tidak kurang dari 0,50m dengan bagian dalam berlubang.
- Warna merah sebagaimana dimaksud, harus dapat memantulkan cahaya, pada waktu terkena sinar lampu, dan terakhir posisinya harus melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas, dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.
Untuk itu, jangan protes dan emosi jika ada kendaraan dalam kondisi darurat atau mogok berada di bahu jalan.
Jangan pula membiarkan kendaraan mogok di tengah ruas jalan dan membuat kemacetan panjang.