Jumat, 5 Juni 2026

Idul Fitri 1441 H

Lebaran Pertama, 2.717 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat dan Diputar Balik

Polisi terus mengawasi orang-orang yang nekad mudik. Banyak dari mereka kemudian diminta putar balik..

Tayang:
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pada hari pertama Lebaran, Minggu (24/5/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya memaksa memutar balik 2.717 kendaraan pemudik yang terjaring dalam Operasi Ketupat Jaya 2020..

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (25/5/2020).

“Jadi pada Lebaran pertama tanggal 24 Mei 2020 sebanyak 2.717 kendaraan masih terjaring operasi ketupat, dan kami putar balik," kata Sambodo.

Mereka katanya diputar balik dari dua pos penyekatan di jalur tol, 16 di jalan arteri serta sejumlah jalur tikus.

Idul Fitri Bawa Berkah, Kualitas Udara Jakarta Jadi yang Terbaik dalam Lima Tahun Terakhir

Sambodo merinci dari 2.717 kendaraan yang diputar balik, sebanyak 2.341 kendaraan diputar balik dari Tol Cikarang Barat, Bekasi.

"Sebanyak 11 kendaraan diputar balik dari Tol Cukup, dan 365 kendaraan dari 16 pos penyekatan di jalur arteri, dan jalan tikus," katanya.

Sebelumnya Sambodo mengatakan selama 31 hari penerapan larangan mudik dalam Operasi Ketupat Jaya 2020 mulai 24 April sampai 24 Mei, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat telah memutar balik 37.642 kendaraan pemudik.

Dari jumlah itu, katanya sebanyak 18.866 kendaraan diputar balik dari pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi.

Sementara 5.256 kendaraan diputar balik dari Pintu Tol Bitung dan Cikupa, Tangerang. Sedangkan 13.520 kendaraan diputar balik dari sejumlah jalan arteri dan jalan tikus.

"Sementara untuk jenis kendaraaan yang terbanyak diputar balik adalah kendaraan pribadi mencapai 24.097 kendaraan," kata Sambodo, Senin (25/5/2020).

Arus Lalu Lintas di Sepanjang Jalan RS Fatmawati Raya Relatif Ramai Lancar Sore

Sedangkan jenis kendaraan umum sebanyak 8.107 unit dan kendaraan  roda dua atau sepeda motor sebanyak 5.438.

Sambodo menjelaskan setelah melewati hari Raya Lebaran, pihaknya juga akan fokus menyekat kendaraan pemudik yang akan masuk ke Jakarta selain kendaraan yang akan keluar Jadetebek.

Sebelumnya Kakorlantas Polri Irjen Istiono menuturkan selama 30 hari Operasi Ketupat 2020 dengan penerapan pelarangan mudik, sedikitnya sudah ada 605 kendaraan travel gelap yang diamankan polisi dari sejumlah titik penyekatan dari Jakarta menuju Jawa Timur, hingga Sumatera.

"Sebanyak 605 kendaraan dengan modus membawa pemudik ini kita kandangkan, dan sopirnya dikenakan tilang," kata Istiono, Minggu (24/5/2020).

Sementara untuk para penumpang travel yang berhasil dicegat, dikembalikan ke titik keberangkatan.

Selain itu kata Istiono selama pelarangan mudik, pihaknya sudah memutar balik sekitar 74.000 kendaraan dari sejumlah titik di jalur mudik di Pulau Jawa dan Sumatera.

Cerita Jubir Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto, Merayakan Hari Raya Idul Fitri

"Jadi selama 30 hari penerapan operasi ketupat ini, sebanyak 74.000 kendaraan kita minta suruh putar arah balik. Kendaraan itu tercatat yang hendak melakukan mudik dari Jakarta menuju Jawa Timur, hingga Sumatera,’’ kata Istiono.

Sebelumnya Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengamankan dan menyita kendaraan travel gelap yang kedapatan hendak menyelundupkan pemudik di tengah laramgan mudik pada masa pandemi covid-19.

Sebanyak 94 kendaraan travel gelap itu diamankan dari sejumlah jalur tikus dan 18 pos penyekatan di jalan tol dan jalan arteri, Kamis (21/5/2020) malam.

"Tim di lapangan kembali mendapati 94 kendaraan travel gelap yang mencoba mudik pada Kamis 21 Mei 2020,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Sambodo menjelaskan dari 94 kendaraan travel gelap yang diamankan itu, berhasil dicegah 546 warga yang hendak mudik ke sejumlah wilayah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Kisah Remaja Cemburu Lihat Pria Lain di HP Pacar, Bunuh dengan Gunting Lalu Lapor Polisi Akui Salah

"Dari total kendaraan sebanyak 94 itu terdiri dari, dua unit Bus, 17 unit minibus jenis ELF dan 75 unit mobil pribadi. Pemudik yang berhasil dicegah sebanyak 546 orang,” kata Sambodo.

Menurutnya sopir travel gelap dikenakan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa trayek.

Sebelumnya lagi, sampai Rabu (20/5/2020), kata Sambodo, sejak 24 April, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tercatat telah mengamankan dan menyita sebanyak 337 kendaraan atau mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik.

Dari 337 mobil travel gelap itu berhasil dicegah sebanyak 2.225 calon pemudik yang hendak keluar dari Jadetabek.

"Total semenjak Operasi Ketupat larangan mudik sampai 20 Mei, Polda Metro Jaya telah nengamankan 377 kendaraan travel gelap, dan berhasil mencegah penumpang yang akan mudik sebanyak 2225 orang," kata Sambodo, Kamis.

Banyak Syuting Film Tertunda Akibat Wabah Virus Corona, Anggy Umbara: Sekarang Harus Break Dulu

Yang teranyar kata dia Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan dan menyita sebanyak 95 kendaraan travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik keluar Jadetabek, pada Rabu (20/5/2020) malam sampai Kamis (21/5/2020) dinihari.

Dari 97 kendaraan travel gelap itu, sebanyak 719 calon pemudik berhasiil dicegah dan dikembalikan ke titik keberangkatan.

Hal itu dikatakan Direktur Lalu Lints Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (21/5/2020).

"Tadi malam dengan waktu sekitar 4 jam saja, kami mulai sekitar pukul 20.00 sampai pukul 24.00 lebih, berhasil mengamankan 95 unit kendaraan travel gelap," kata Sambodo, Kamis.

Ke 95 mobil travel gelap terdiri dari 2 unit bus, 40 minibus, serta 53 unit kendaraan pribadi seperti Luxio, Suzuki APV dan lainnya.

"Dengan total jumlah penumpang yang berhasil dicegah mudik dari 95 kendaraan itu, sebanyak 719 orang," kata Sambodo.

Ayu Ting Ting Kompak dengan Anaknya di Hari Kedua Lebaran

Ia menjelaskan seperti sebelumnya, travel gelap ini diamankan di jalur arteri dan sebagian besar dari jalur tikus.

'Tiket yang ditawarkan, cukup mahal, yakni hingga 3-4 kali lipat harga normal. Sebagai contoh biasanya ke Brebes Rp 150 Ribu, ini menjadi Rp 500 Ribu, termasuk ke cilacap," kata Sambodo.

Kemudian katanya para pengemudi akan diberi tindakan tilang sesuai UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Yang disita adalah barang buktinya, dengan pelanggaran Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana ancaman kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 Ribu. Yaitu orang yang mengemudikan ranmor umum di jalan tapi tidak memiliki trayek untuk menyelenggarakan pengangkutan orang," paparnya.

Sambodo mengatakan ada hal yany berbeda pada penangkapan kali ini, dimana pihaknya berkoordinasi dengan Kemenhub dan Dishub DKI.

"Jadi kendaraan yang travelnya kami amankan, maka dari Dishub dan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menyiapkan angkutan bus untuk mengembalikan penumpangnya," katanya.

Sebelumnya kata Sambodo, pihaknya juga mengamankan 40 mobil travel gelap.

Lalu sebelumnya ia juga mengamankan sebanyak 228 kendaraan bermotor yang membawa penumpang atau pemudik dengan modus travel gelap.

Dari 228 kendaraan itu, terdiri dari 13 bus, satu truk serta ratusan kendaraan sisanya adalah mobil travel gelap baik minibus dan mobil pribadi.

Kepada para pengemudi katanya dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyelenggarakan angkutan penumpang tanpa izin atau memiliki trayek.

Dimana sanksinya denda maksimal hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.

"Kepada mereka kita kenakan tilang dengan sanksi denda maksimal," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Karenanya kata dia, semua kendaraan disita dan ditahan pihaknya sampai sidang tilang digelar.

"Karena ini mengikuti mekanisme sidang tilang, maka kendaraan ditahan setelah menyelesaikan administrasi tilang dan telah mengikuti sidang tilang. Ada yang tanggal 5 Juni dan 26 juni. Mekanisme sesuai mekanisme tilang," kata Sambodo.

Semua kendaraan itu katanya nanti ditahan di satuan kerja (satker) yang berhasil mengamankan atau menangkapnya.

"Nanti dari sini, kendaraan akan dikembalikan ke masing-masing satker. Sebab ini kan ada tangkapan dari PJR, Patwal, ada juga dari Bekasi Kabupaten, hingga Jakarta Barat dan sebagainya," kata  Sambodo. 

Menurut Sambodo dari 228 kendaraan yang berhasil dicegat dan ditilang, tercatat membawa 1.389 penumpang yang berhasil dicegah mudik.

Dari jumlah total kendaraan itu, katanya yang teranyar adalah, dimana dalam tiga hari operasi khusus yakni sejak Jumat (8/5/2020) sampai Minggu (11/5/2020), pihaknya mengamankan 202 kendaraan bermotor.

Yakni berupa bus dan mobil travel gelap yang mencoba menyelundupkan pemudik dengan tujuan sejumlah daerah di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dimana dari 202 kendaraan tercatat ada sebanyak 1.113 penumpang yang berhasil dicegah untuk mudik.
Hal ini terkait penerapan larangan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sambodo Purnomo Yogo, menjelaskan sebagian besar dari 202 kendaraan bermotor yang membawa pemudik itu diamankan dari jalur tikus.

"Semua kendaraan diamankan dari jalan tol, jalur arteri dan terutama saya tekankan paling banyak atau sebagian besarnya kita amankan dari jalur tikus," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Hal itu katanya menjawab pertanyaan masyarakat terkait pengawasan yang dilakukan pihaknya di jalur tikus dalam penerapan larangan mudik.

"Sebab kita sudah mapping semua jalur tikus yang ada, dan pantau pergerakan mereka, sehingga kita amankan dan tangkap mereka di jalur tikus," katanya.

Ia menjelaskan dari 202 kendaraan bermotor yang diamankan pihaknya dalam operasi khusus selama tiga hari itu, terdiri dari 11 unit bus dan sisanya adalah travel gelap berupa 112 minibus dan 79 mobil pribadi serta satu truk barang yang juga berupaya membawa pemudik.

"Kami lakukan operasi khusus selama 3 hari ini dengan cara hunting sistem, dan akan terus berkelanjutan sampai dicabutnya larangan mudik oleh pemerintah," kata Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/5/2020).

Menurut Sambodo seluruh kendaraan yang mengangkut pemudik itu diamankan dari jalan tol, jalan arteri dan jalan tikus yang sudah dimapping pihaknya.

"Untuk para pengemudi akan dikenakan tilang sesuai Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Sambodo.

Sebab mereka mengangkut penumpang tanpa memiliki izin trayek. "Ancaman hukumannya denda hingga Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan," katanya.

Setelah didata dan ditilang kata Sambodo, pengemudi dan penumpang dipersilakan kembali. "Penumpang dikembalikan ke titik awal penjemputan. Untuk sopir juga kami minta membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya," kata Sambodo.

Menurut Sambodo, seluruh penumpang dipastikan tidak memiliki surat bebas Covid-19, sesuai aturan dan salah satu syarat atas kebijakan diperbolehkan melakukan perjalanan.

"Karenanya kami amankan pula 11 bus, yang semua penumpangnya tidak memiliki surat bebas Covid-19," kata Sambodo.

Penindakan pelanggaran ini kata Sambodo menjawab keraguan masyarakat yang menilai petugasnya ada 'main mata' dengan pemudik.

Sambodo menjelaskan para pemilik kendaraan travel atau pengusaha angkutan gelap itu menawarkan jasanya lewat media sosial dan juga dari mulut ke mulut.

"Harga tiket yang ditawarkan cukup mahal atau diatas harga normal. Misalnya ke Brebes, penumpang diminta membayar Rp 500 ribu, padahal biasanya Rp 150 ribu. Atau ke Cirebon dikenakan tarif Rp 300 ribu, dimana harga normalnya Rp 100 Ribu," papar Sambodo.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved