Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta di Ancol, Satu Penumpang Tewas
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, tepatnya di perempatan Hailai, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020).
Penulis: Junianto Hamonangan |
Akibat kecelakaan itu, bus dan Pajero rusak berat. Namun kata Fahri, JW tidak ditahan.
"Sudah kita tetapkan tersangka, tapi tidak ditahan," kata Fahri.
Ia mengatakan JW dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat karena dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan ancaman hukuman paling lama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Menurutnya penyidik tidak menahan tersangka JW karena ancaman pidana hukumannya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
Sementara pengemudi Pajero, MJ dan penumpangnya istri Irjen Boy Rafli Amar, tidak mengalami luka serius.
Ditetapkan jadi tersangka
Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, JW sopir bus Transjakarta yang menabrak istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
JW menabrak Mitsubishi Pajero B 88 BRA istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.
Akibatnya, mobil yang ditumpangi istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar ringsek.
Bahkan, istri Wakalemdiklat Polri Irjen Boy Rafli Amar pun dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka.
"Sopir sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 310 ayat ( 2 ) yaitu pengemudi Ranmor yang karena kelalaiannya mengakibatkan laka lantas,dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 juta rupiah," kata AKBP Fahri Siregar, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda, ketika dikonfirmasi Warta Kota, rabu (11/3/2020).
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Fahri menyebut tidak dilakukan penahanan terhadap sopir bus Transjakarta itu.
Pasalnya ancaman pidana penjaranya hanya satu tahun dan bukan pasal pengecualian yang dapat dilakukan penahanan.
"Karena hasil diagnosis awal untuk korban hanya luka ringan saja, namun kami masih menunggu hasil VER (visu et repertum) yang akan selesai dua hari kedepan, maka terhadap tersangka kami kenakan pasal 310 ayat 2," jelas Fahri.
Sebelumnya, mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar ringsek ditabrak Bus Transjakarta di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.