Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Bajaj Vs Transjakarta di Ancol, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lodan Raya, tepatnya di perempatan Hailai, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, Senin (25/5/2020).

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Adhy Kelana
ILUSTRASI: Sejumlah bajaj antre sampai ke luar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di kawasan Monas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (21/12). 

Seorang bocah berinisial JAP (11) meninggal dunia setelah tertabrak Bus TransJakarta yang dikemudikan oleh sopir berinisial MR.

"Awalnya kendaraan Bus TransJakarta yang dikendarai MR berjalan dari arah barat ke arah timur di Jalan Pemuda," ucap Kasat Lantas Jakarta Timur AKBP Suhli saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2020).

Sebelum bus tiba di halte tersebut, tiba-tiba korban melintas di depan kendaraan, sehingga tertabrak bus bernomor polisi B 7591 TGB itu.

"Korban waktu itu sedang berjalan dari utara ke selatan di jalur busway di jalan tersebut."

"Diduga korban menyeberang tidak pada tempatnya," jelasnya.

Tubuh korban yang tertabrak kemudian terlindas bus disertai suara hantaman keras.

Jasad korban kemudian dibawa ke RSCM.

Tabrak Mobil Istri Jenderal Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa saksi ahli terkait kasus kecelakaan bus Transjakarta dengan mobil Mitsubishi Pajero B 88 BRA yang ditumpangi istri Irjen Boy Rafli Amar di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020) pagi.

Keterangan saksi ahli untuk melihat benar tidaknya keterangan pihak TransJakarta yang menyebutkan bahwa bus melaju dengan sendirinya saat kejadian.

Sebab saat itu sopit bus yakni JW hendak menaikkan dan menurunkan penumpang di halte bus.

"Kami akan mintai keterangan saksi ahli soal ini. Jadi masih menunggu keterangan saksi ahli, paling tidak satu sampai dua hari lagi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (11/3/2020).

Menurut Sambodo klaim bahwa bus melaju dengan sendirinya adalah keterangan sopir bus, yang kini sudah ditetapkan tersangka, kepada pihak manajemen Transjakarta dan itu sah saja.

"Tersangka boleh saja memberi keterangan itu, tapi kita akan berdasarkan saksi ahli dan tunggu saja," kata Sambodo.

Sebelumnya Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menuturkan pihaknya sudah menetapkan sopir bus TransJakarta JW, sebagai tersangka kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved