Hari Raya Idul Fitri
Takbir Virtual untuk Sambut Idul Fitri 1441 H, Sekaligus Mematuhi PSBB
Takbir virtual digelar oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Penulis: Junianto Hamonangan |
Hanya saja, menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu, takbiran boleh diadakan di rumah ibadah tapi dengan jumlah peserta maksimal lima orang.
“Kita laksanakan kegiatan takbir dan salat Id di rumah dan masjid masing-masing. Teruslah mengumandangkan takbir dengan jumlah maksimal lima orang,” kata Anies di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
“Silakan juga di rumah menggaungkan kalimat takbir, biarkan takbir bergema di Kawasan Jakarta,” tambah Anies.
Menurut Anies, minta warganya mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Sebab melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dikenai sanksi.
Jenis sanksinya beragam dari kerja sosial, denda Rp 100.000 sampai denda Rp 50 juta.
Hal ini sesuai Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta yang diterbitkan pada 30 April 2020 lalu.
• Ini Cara Ampuh Atasi Kolesterol Saat Merayakan Idul Fitri Bersama Keluarga
• VIDEO: Sehari Jelang Lebaran, Pasar Pramuka Sepi, Harga Masker Terjun Bebas
• Jordi Onsu Tutup Warung Lebih Awal di Hari Terakhir Bulan Ramadan