Kasus Suap

Siang Ini, Sabtu 23 Mei 2020, Polda Metro Beberkan Kasus Suap THR Pejabat Kemendikbud

Kasus suap THR kepada pejabat Kemendikbud akan dibeberkan Polda Metro Jaya siang ini, Sabtu (23/5/2020).

Penulis: Budi Sam Law Malau |
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus 

"Mengingat kewenangan, tugas pokok dan fungsi KPK maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,"  ucapnya.

Selain Komarudin dan Dwi Achmad Noor, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh KPK, di antaranya, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati; Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud, Tatik Supartiah.

Selain itu,  Karo SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, dan dua staf Kemendikbud Dinar Suliya dan Parjono.

2 Orang Utusan PDIP Terlibat Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto Mencret Jadi Trending?

STAF Hasto Kristianto Bongkar Sumber Dana Suap Komisioner KPU hingga Kode Khusus Siap Mainkan

Karyoto menuturkan, kasus ini bermula saat Rektor UNJ, Komarudin meminta sejumlah dekan fakultas dan lembaga penelitian di lingkungan UNJ mengumpulkan uang masing-masing Rp 5 juta melalui Dwi.

Uang itu rencananya diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan sejumlah staf SDM di Kemendikbud sebagai uang THR.

Pada Selasa (19/5/2020), terkumpul uang sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.

Keesokan harinya, atau sehari sebelum ditangkap, Dwi menyerahkan uang 'THR' sejumlah Rp 5 juta kepada Karo SDM Kemendikbud, Rp 2,5 juta kepada Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud,.

Serta Parjono dan Tuti selaku staf SDM Kemendikbud masing-masing sebesar Rp 1 juta.

"Setelah itu Dwi Achmad Noor diamankan KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved