Berita Jakarta

PSBB DKI Jakarta, Anies Baswedan Tidak Menggelar Open House Idul Fitri 1441 Hijriah

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengambil keputusan untuk sementara tidak mengadakan kegiatan open house atau halal bi halal

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota DKI pada Rabu (8/4/2020) petang. 

Jenis sanksinya beragam dari kerja sosial membersihkan jalan, denda Rp 100.000 sampai Rp 50 juta.

“Sudah jelas aturannya, semua kegiatan yang mengumpulkan banyak orang tidak diizinkan,” tegas Anies.

Menurut Anies, anjuran mengenai salat Ied di rumah berdasarkan seruan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta.

Seruan itu, kata Anies, telah disampaikan beberapa waktu lalu kepada masyarakat melalui surat edaran.

Tidak hanya pelaksanaan salat Ied, Anies juga meminta warganya agar menunda kegiatan mudik, baik skala lokal Jabodetabek atau daerah lain di Indonesia.

Hal ini dilakukan semata-mata untuk menekan potensi penularan virus Covid-19.

“Mengenai mudik, pembatasan telah dilakukan dan bila terjadi arus mudik dan arus balik, potensi terjadinya gelombang kedua sangat besar. Karena itu jangan mengambil sikap yang tidak mementingkan kepentingan orang banyak,” imbuhnya.

 Selama Diterapkan PSBB Diprediksi ada 400.000 Kehamilan tidak Direncanakan di Indonesia

 Soal Pemenang Lelang Motor Listrik Bertanda-tangan Presiden Jokowi, Wanda Hamidah Enggan Berkomentar

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.

Tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.

Berdasarkan data yang diterima Warta Kota, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja.

Lalu, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.

Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang mmelanggar penghentikan kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi adiministratif berupa teguran tertulis.

Kemudian pembatasan pelaksanaan di tempat kerja, setiap pimpinan tempat kerja yang tidak dikecualikan terbukti melanggar penghentian sementara akan dikenakan sanksi sebagai berikut.

Di antaranya penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan, denda administratif paling sedikit Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.

Bahkan bagi perusahaan yang dikecualikan dari penghentian sementara namun tidak melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 dan dikenakan denda Rp 25 juta sampai Rp 50 juta.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved