Shalat Id
Pemkot Bekasi Izinkan Salat Id di Beberapa Tempat, Ini Daftar Lokasinya di Tiap Kecamatan
Pelaksanaan salat Id sebagai suatu kemajuan penanganan Covid-19 yang sudah Diterapkan selama ini.
Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Feryanto Hadi
• Berani Akui Kekhilafan dan Meminta Maaf kepada Habib Umar Assegaf, Asmadi Diganjar Hadiah Umroh
Adapun titik yang diizinkan melakukan salat Ied adaah sebagai berikut:
- Kecamatan Bekasi Utara, ada empat Kelurahan, yakni Teluk Pucung, Harapan Jaya, Marga Mulya, dan Kaliabang Tengah.
- Kecamatan Bekasi Barat, ada dua kelurahan yang diizinkan yakni Kelurahan Kota Baru dan Kelurahan Bintara. Di Kecamatan Bekasi Timur, ada Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Jaya, dan Kelurahan Aren Jaya.
- Kecamatan Bekasi Selatan, ada lima kelurahan yang dapat melakukan salat Ied yakni Kelurahan Pekayon Jaya, Kayuringin Jaya, Jakasetia, Jaka Mulya, Marga Jaya.
- Pada Kecamatan Mustika Jaya ada Kelurahan Cimuning dan Kelurahan Pedurenan yang boleh melaksanakan salat Ied.
- Selain itu, tiga kelurahan di Kecamatan Medan Satria juga beroleh izin yakni Kelurahan, Medan Satria, Kali Baru, dan Harapan Mulya.
- Di Kecamatan Jati Sampurna, empat kelurahan seperti Kelurahan Jati Karya, Jati Rangga, Jatiranggon dan Jati Sampurna bisa melakukan salat Ied.
- Kecamatan Rawa Lumbu, yakni Kelurahan Bojong Menteng, Rawalumbu dan Sepanjang Jaya juga diberikan izin melaksanakan salat Ied.
- Kecamatan Pondok Gede, ada empat kelurahan yang dapat melakukan salat Ied yaitu, Jatimakmur, Jati Cempaka, Jati Bening, dan Jati Bening Baru.
- Kecamatan Bantar Gebang, tiga kelurahan bisa melakukan salat Ied yaitu Kelurahan Citeking Udik, Cikiwul, dan Sumur Batu.
- Kecamatan Jati Asih, ada empat kelurahan punyak hak yang sama yakni, Kelurahan Jati Mekar, Jati Rasa, Jati Sari, Jati Kramat.
- Kecamatan Pondok Melati, dimana ada empat kelurahan yang bisa melakukan salat Ied yakni, Kelurahan Jati Warna, Rahayu, Murni dan Melati.