Hari Raya Idul Fitri

Pemkot Bekasi Ingatkan Pentingnya Protokol Kesehatan bagi Warga di Zona Hijau saat Salat Id

Pemerintah Kota Bekasi mengingatkan pentingnya protokol kesehatan bagi warga yang hendak Salat Id di masjid, Minggu (25/5/2020).

Penulis: RafzanjaniSimanjorang |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat patroli PSBB tahap 2 di Kota Bekasi, Minggu (4/5/2020) jelang tengah malam. 

Keputusan tersebut mengenai pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Keputusannya, ada 41 kelurahan zona hijau di Kota Bekasi diperbolehkan melaksanakan Salat Idul Fitri di masjid.

Menurut Kabag Humas Setda Kota Bekasi Sayekti Rubiyah terdapat tujuh poin hasil keputusan bersama tersebut.

Diharapkan masyarakat mematuhi dan mentaati kebijakannya secara baik.

“Kita berharap warga masyarakat perlu menaati kebijakan ini setelah keluarnya keputusan dan panduan pelaksanaan Salat Idul Fitri dalam kondisi darurat penyebaran Covid-19," kata Sayekti, Jumat (22/5/2020).

Sayekti menuturkan, pada poin pertama, 41 kelurahan zona hijau dapat melaksanakan Salat Idul Fitri, akan tetapi dengan ketentuan protokol kesehatan yang ketat.

 Penjelasan MUI DKI Jakarta Soal Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah, Berikut Syarat dan Bacaannya

Kedua, pelaksanaan salat  hanya dapat dilaksanakan di masjid atau musala di lingkungan RT RW dengan mendapatkan izin dari Majelis Ulama Indonesia Kecamatan, Dewan Masjid Indonesia Kecamatan dan Muspika.

"Kesepakatan di tingkat kecamatan dibuat dalam format berita acara kesepakatan bersama izin pelaksanaan Salat Idul Fitri saat pandemi covid,” ujarnya.

Sayekti menambahkan, poin ketiga jemaah yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri adalah warga ber-KTP di lingkungan RT RW masjid yang melaksanakan salat tersebut.

"Nanti diseleksi oleh Panitia Salat Idul Fitri 1441 yang dibentuk oleh DKM setempat dan dibantu diawasi oleh tim gugus tugas," tutur Sayekti.

Poin keempat, camat harus membentuk pengawas Salat Idul Fitri yang terdiri dari unsur Kapolsek, Danramil, MUI Kecamatan, Dewan Masjid Indonesoia (DMI) Kecamatan, dan Lurah.

"Ditegaskan pada poin kelima, bagi Kelurahan yang masih berada pada posisi zona merah, salat Idul Fitri ditiadakan dan dilaksanakan di rumah masing-masing," kata Sayekti.

 Tak Terpengaruh Pandemi Virus Corona, Bek Persija Ismed Sofyan Bakal Salat Idul Fitri Berjamaah

Poin keenam, setelah salat Idul Fitri, ulama atau tokoh masyarakat dan warga masyarakat dilarang melakukan kegiatan halal bihalal karena kondisi daerah belum dinyatakan aman.

Alasannya,  masih terdapat 19 kelurahan berada pada posisi zona merah.

Poin ketujuh, Dewan Kemakmuran Masjid tidak mendatangkan imam, khotib dan jamaah dari luar lingkungan RT/RW setempat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved