Kasus Bahar Smith
Istri Bahar Smith ke Nusakambangan Bermaksud Jenguk Suaminya, Namun di Sana Hanya Bisa Video Call
Habib Bahar bin Smith kini mendekam di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tak Bisa Dijenguk sekalipun oleh Istrinya
WARTAKOTALIVE.COM, CILACAP -- Habib Bahar bin Smith kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ummi Fadlun, istri Habib Bahar bin Smith, sudah mendatangi tahanan suaminya.
Namun Ummi Fadlun tak diizinkan pertemuan tatap muka dengan suaminya, Habib Bahar bin Smith (36).
• Duga Langgar HAM, Pengacara Bahar Smith Minta DPR Panggil dan Tegur Keras Menkumham Serta Dirjen PAS
• Bahar Smith Tempati Sel Sendirian di Nusakambangan, Bisa Dipindahkan Jika Ada Perubahan Perilaku
Kabar tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar.
Menurutnya sejak hari Kamis kemarin istri kliennya tersebut telah berada di sekitar daerah Nusakambangan.

"Sejak Kamis di sana, sampai sekarang masih di sana sekitar Nusakambangan. Dapat kabar dari ummi, baru saja mereka tidak bisa masuk untuk berkunjung," ujar Aziz kepada Tribun melalui ponselnya, di Kota Bandung, Sabtu (23/5/2020).
Menurutnya, tidak dapat bertatap muka secara langsung dinilai karena alasan protokol kesehatan saat pandemi covid-19. Tetapi, diperlihatkan Bahar melalui panggilan video atau video call.
• VIDEO: Polisi Minta Warga DKI dan Sekitarnya Salat Ied di Rumah Saja
"Kondisi Habib Bahar dalam keadaan sehat wal-afiat melalui video call. Umi masih tetap akan berkunjung kembali ke lapas Nusakambangan," katanya.
Dia bilang mewakili keluarga kliennya, berharap supaya keluarga yang datang bisa dipertemukan dengan Habib Bahar bin Smith pada saat hari raya idul fitri.
• 5 Pilihan Lagu Bertema Lebaran, dari Gema Takbir Uje Sampai Selamat Lebaran Band Ungu
"Semoga bisa dipertemukan. Untuk dan atas nama kemanusiaan," ujarnya.
Sementara itu, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena dinilai memberikan ceramah provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah di pesantrennya. Ceramah itu berlangsung 16 Mei, sehari setelah dia bebas.
Lalu, dinilai melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB karena saat ini dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia. Dia mengumpulkan massa atau orang banyak saat ceramah.
• Antisipasi Kembali Terjadi Kebakaran, Titik Hidran Mandiri di Pademangan Bakal Ditambah
Maka, asimilasi Habib Bahar bin Smith pun dicabut dan kembali dibawa ke lapas untuk menjalankan masa pemidanaan atas hukuman tiga tahun penjara, karena menganiaya anak-anak.
Alasan Dipindahkan
Bahar bin Smith atau Habib Bahar dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Batu Nusa Kambangan, Jawa Tengah, pada Selasa (19/5/2020) malam.