PSBB Jakarta
Satpol PP DKI Razia Pasar Malam Besar-besaran, Janji Bakal Bubarkan Kerumunan
Rencananya pada Jumat (22/5/2020) malam, petugas akan menertibkan pasar malam tersebut demi menekan potensi penularan virus Covid-19.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Satpol PP DKI Jakarta telah mengidentifikasi pasar malam di lima wilayah administrasi di Jakarta yang beroperasi menjelang Idu Fitri 1441 H.
Rencananya pada Jumat (22/5/2020) malam ini, petugas akan menertibkan pasar malam tersebut demi menekan potensi penularan virus Covid-19.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya telah menyiagakan ribuan petugas untuk disebar ke berbagai titik lokasi pasar malam.
• Akhirnya Terungkap Dalang di Balik Penyerangan KKB Papua di Pos Polisi Paniai, Ini Latar Belakangnya
• PT KCI Batasi Jam Operasional KRL saat Lebaran, Simak Jadwal Terbaru Perjalanan KRL saat Lebaran
• Warga Kecamatan Muara Gembong dan Sukawangi Boleh Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
Mereka dikerahkan, karena begitu banyak laporan mengenai adanya kerumunan orang di pasar malam sehingga mengabaikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Petugas yang ada di tingkat kelurahan, kecamatan, kota administrasi hingga provinsi kami kerahkan malam ini pukul 19.00 untuk membubarkan pasar malam,” kata Arifin di Balai Kota DKI pada Jumat (22/5/2020).
Arifin mengatakan, penjual maupun pembeli yang berkerumun atau tidak memakai masker bakal dikenakan sanksi.
Jenis sanksinya telah diatur oleh Peraturan Gubernur Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
“Kami akan bubarkan, kemudian bisa dikenakan denda terhadap mereka yang melakukan usaha karena kategori yang tidak dikecualikan.
"Bisa juga dikenakan baik kepada pembeli atau penjualnya, kerja sosial yah misalnya nyapu jalan,” ujar Arifin.
Dalam kesempatan itu, Arifin meminta kepada masyarakat untuk patuh terhadap ketentuan PSBB yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Di antaranya berada di rumah, memakai masker bila keluar rumah, rajin cuci tangan, hindari kerumunan dan hanya 11 sektor usaha yang diizinkan.
Arifin juga mengimbau kepada warga untuk melapor bila ada kerumunan orang.
Dia berjanji bakal mengirimkan petugas ke lokasi untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Demi kebaikan bersama, mari kita ikuti anjuran pemerintah daerah soal PSBB,” jelasnya. (faf)
Pemprov Kantongi Duit Denda PSBB DKI yang Terkumpul Rp 350 Juta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kasatpol-pp-dki-jakarta-arifin-di-balai-kota-dki-jakarta220501.jpg)